Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH

Selasa, 21 Desember 2010 – 15:35 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH)Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa disudutkan dengan dugaan suap dari pihak yang berperkara

BACA JUGA: Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK



“Untuk membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap diperiksa dan terbuka, MK siap untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk hakim Akil Mochtar yang merasa telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang,” kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Selasa (21/12).

Mahfud mengakui pembentukan MKH itu sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan MK Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Pembentukan MKH, sebut Mahfud, mensyaratkan adanya informasi tentang indikasi keterkaitan antara hakim yang harus di MK dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.

“Temuan tim investigasi tidak ada kaitanya sama sekali dengan Akil Mochtar, melainkan hanya klaim sepihak

BACA JUGA: Golkar Disebut Kalah 3-1 dari Demokrat

Itu pun hanya berdasar testimoni terkait fee dari orang yang menangani perkara,” lanjut Mahfud.

Laporan tim investigasi, tandas Mahfud lagi, tidak bisa dijadikan dasar pembentukan MKH
"Tetapi kami membuat terobosan hukum dengan cara menetapkan bahwa pembentukan MKH dilakukan karena perminataan Hakim Konstitusi Akil Mochtar," ucapnya

BACA JUGA: Tersangka TC Siap Beberkan Bukti Tambahan

“Jadi, bukan karena hasil tim investigasi menemukan indikasi terjadinya pelanggaran, melainkan karena permintaan pak Akil yang kini siap untuk secara sportif saling membuktikan dan buka-bukaan,” ucap Mahfud MD.

Seperti diketahui dari temuan tim investigasi pimpinan Refly Harun, nama Akil Mochtar disebut terlibat kasus percobaan penyuapan oleh bupati Simalungun JR SaragihRefly Harun yang mengaku melihat sendiri uang Rp 1 M dalam bentuk dolar AS, mengantongi informasi bahwa uang itu akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prancis Beri Pinjaman Lunak untuk BMKG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler