jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai tindakan Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik memesan becak untuk dibagikan kepada warga Warakas, adalah pelanggaran hukum. Sebab, perakitan dan pengoperasian becak jelas-jelas melanggar Perda Ketertiban Umum.
"Kebijakan Pak Taufik itu tidak tepat karena sudah ada larangan. Menurut saya, Pak Taufik keliru," kata Trubus kepada JPNN.com, Sabtu (23/2).
BACA JUGA: Cuek Tabrak Perda, M Taufik: Ini Era Gubernur Rakyat Kecil
Seperti diketahui, larangan merakit dan mengoperasikan becak di Jakarta tercantum dalam Pasal 29 Perda Tibum. Sedangkan pasal 62 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan di pasal 29.
BACA: Rakit Becak, Wakil Ketua DPRD Cuek Tabrak Perda
BACA JUGA: Rakit Becak, Wakil Ketua DPRD Cuek Tabrak Perda
Trubus pun memprediksi, banyak pihak yang akan melaporkan Taufik ketika becak modifikasi yang dipesannya sudah jadi dan dibagikan. Bukan tidak mungkin wakil ketua DPRD DKI itu berakhir di dalam sel karena urusan ini.
"Ada pihak yang akan menggugat pastinya," jelas Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti ini. Tidak hanya itu, warga yang menerima becak dari Taufik pun terancam terkena pidana.
BACA JUGA: Di Kota ini Becak Sudah Tak Layak Beroperasi?
Mengenai kegigihan Gerindra dalam mewujudkan becak kembali beroperasi di Jakarta, Trubus menilai, hal itu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebab, jika dilihat dari manfaat becak, sebenarnya tak terlalu banyak bagi kemaslahatan orang banyak.
"Ini kan (becak) janji kampanye yang ingin diwujudkan Anies. Dia (Gerindra) berdalih keberpihakan wong cilik. Wong cilik jadi tumbal panggung politiknya di nasional," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penarik Becak di Kota Bekasi Hijrah ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga