jpnn.com - KLATEN – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) biasa bakal berakhir pada 30 September mendatang membuat warga Klaten, Jawa Tengah waswas. Mereka pun berbondong-bondeng mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten sejak pagi buta untuk melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Peserta antre perekaman e-KTP juga dari kalangan pelajar. Mereka rela membolos sekolah demi antre e-KTP.
BACA JUGA: Misteri Kobaran Api di Langit Pesisir Selatan
Selasa lalu (13/9), parkir kendaraan bermotor milik di kantor Dispendukcapil Klaten meluber hingga seputaran halaman pendopo Pemkab Klaten. Warga akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan terkait perekaman data e-KTP dan pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
“Saya datang dari pukul 06.00, tapi sudah mendapatkan nomor antrean 117. Saya tidak tahu yang awal-awal tadi sudah pada di kantor Dispendukcapil dari jam berapa. Tapi datang ke sini sudah sangat penuh,” ucap Faizal (17), warga Desa Ceporan, Kecamatan Gantiwarno.
BACA JUGA: Gawat! Gula Merah Berformalin Beredar di Pasar
Kedatangan Faizal ke kantor Dispendukcapil itu merupakan yang kedua. Sebab, pada kedatangannya Jumat (9/9) pekan lalu, dia kehabisan nomor antrean. Oleh karena itu, kemarin dia datang lebih awal.
Demi segera bisa melakukan perekaman data e-KTP, Faizal yang bersekolah di SMKN 1 Gantiwarno terpaksa izin tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). “Ini mau membuat e-KTP untuk kali pertama karena umur saya sudah memenuhi syarat. Saya juga khawatir dengan rencana pemerintah yang katanya akan menghentikan layanan rekam e-KTP,” ungkap Faizal.
BACA JUGA: Mau Melihat Lumba-Lumba, Turis di Bali Masuk Jurang dan Meninggal Dunia
Sementara Niken Himawati (17), warga Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah mengaku telah melakukan perekaman data e-KTP pada akhir Juli lalu. Ia dijadwalkan untuk mengambil data e-KTP yang sudah jadi pada 15 Agustus.
“Tetapi pada saat mau mengambil katanya blanko e-KTP sudah habis. Makanya saya mau mengambil hari ini. Tapi, saya datang di kantor sekitar pukul 09.00, kok sudah kehabisan nomor antrean pengambilan,” katanya.
Padahal, siswi kelas XII SMAN 1 Jogonalan itu sangat butuh e-KTP. “Itu sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi,” ucapnya.
Niken yang juga baru kali pertama mengurus administrasi kependudukan mengaku bingung dengan kondisi Dispendukcapil yang begitu ramai. Bahkan, hanya untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi, Niken terpaksa meminta izin guru untuk tidak mengikuti KBM selama tiga jam mata pelajaran.
Sayang, begitu sampai di kantor Dispendukcapil, dia justru sudah kehabisan nomor antrean. “Padahal waktu saya melakukan perekaman data e-KTP pada akhir Juli lalu tidak seramai ini. Kalau disuruh bolak-balik ke sini juga repot karena masih sekolah dan harus izin terlebih dahulu,” ucapnya.(ren/ria/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Horeee... Guru Honorer SMA/SMK di Jateng Bakal Digaji Sesuai UMK
Redaktur : Tim Redaksi