Demi Freeport, Jonan Ubah Aturan

Rabu, 12 April 2017 – 14:37 WIB
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017.

Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

BACA JUGA: Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, beleid itu membuat perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) bisa melakukan ekspor konsentrat.

Yakni, dengan mengubah KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

BACA JUGA: Kementerian ESDM Kejar Target BBM Satu Harga

Setelah KK berubah menjadi IUPK, perusahaan tambang itu bisa kembali berubah menjadi KK jika tidak sepakat dengan aturan.

Dengan catatan, perusahaan tambang tersebut tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.

BACA JUGA: Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara

’’Kalau nanti dalam enam bulan kami cek mereka enggak bangun (smelter), ya sudah kami kembalikan ke kontrak karya selama masa konsensinya. Misalnya, kalau Freeport cuma 2021, ya udah kami kembalikan kontrak karya. Dia enggak bisa ekspor lagi kalau enggak ada pemurnian,’’ terang Jonan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4).

Jonan mengungkapkan, dalam revisi beleid tersebut, ada satu pasal yang diubah, yaitu pasal 19.

Pasal itu terkait dengan kewenangan terhadap menteri ESDM untuk memberikan IUPK operasi produksi yang berlaku selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Perusahaan tambang pemegang IUPK bisa kembali berubah menjadi kontrak karya (KK) jika tidak mau mengikuti ketentuan IUPK.

Dengan begitu, perusahaan tambang bisa melanjutkan kegiatan pertambangannya. Padahal, dalam peraturan sebelumnya, yakni pada PP Nomor 1 Tahun 2017, status KK akan gugur setelah terbitnya IUPK.

Selain itu, di dalam beleid sebelumnya, jangka waktu status IUPK otomatis disesuaikan dengan sisa periode KK yang tersisa.

Kemudian, di pasal 19 ayat 5, disebutkan bahwa KK tetap berlaku meski perusahaan tambang sudah mengantongi IUPK untuk jangka waktu tertentu.

Di pasal 19 ayat 7, jika ternyata tidak puas dengan IUPK, tidak menemukan penyelesaian dengan pemerintah, dan memutuskan tidak mau menyesuaikan diri menjadi IUPK, perusahaan tambang boleh kembali ke KK.

Jonan menuturkan, revisi itu hanya dilakukan supaya para pemegang KK bisa melakukan ekspor selama masa konsesi berlaku.

’’Kalau enggak mau, kembalikan saja, enggak bisa ekspor. Ya sudah, begitu aja. Kok pusing,’’ tegasnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Minerba Bambang Gatot menyatakan, upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk mendorong stabilitas investasi.

Dia menambahkan, tidak ada keistimewaan apa pun yang diberikan pemerintah kepada Freeport.

Seluruh perusahaan tambang mendapatkan fasilitas yang sama dari pemerintah.

’’Freeport dan Amman (AMNT). Amman dapat fasilitas yang sama. Namanya IUPK kan generik. Yang dikontroversikan apa?’’ tandasnya. (dee/c14/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Jonan: Izin Ekspor Freeport Sifatnya Sementara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler