Demi HAM, Gubernur DIY Harus Dipilih

Rabu, 26 Januari 2011 – 04:24 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui bahwa usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta bukanlah harga matiMeski demikian ia mengingatkan bahwa konsep RUUK yang disodorkan pemerintah bukan semata-mata mengusulkan pemilihan kepala daerah DIY demi alasan demokrasi.

Menurut Mendagri, pemerintah juga berpegang dengan asas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konsep RUUK

BACA JUGA: Ical Klarifikasi Lapindo dan Gayus

Mendagri menyampaikan hal itu terkait rencana pembahasan RUUK DIY di DPR yang akan dimulai Rabu (27/1) ini


"Jadi soal istilah gubernur utama, itu bukan harga mati

BACA JUGA: MKH Evaluasi Hasil Pemeriksaan

Tapi gubernurnya tetap dipilih, karena itu amanat undang-undang
Karena kita melihat dari konstitusi," kata Mendagri di kantornya, Selasa (25/1)

BACA JUGA: Taman Nasional Rawa Aopa Diusulkan Jadi Ladang Tebu



Mendagri mengakui, UUD 1945 terutama pasal 18 B memang mengakui keistimewaan suatu daerahNamun Mendagri juga mengungkap alasan bahwa Gubernur tetap harus dipilih karena pasal 27 UUD 1944 tentang kedudukan warga negara yang sama di dalam hukum dan pemerintahan

"Walaupun pasal 18B mengatakan ada kesitimewaan yang harus dihormati, tapi kan ada pasal 27 lagiIni bukan pasal daerah lagi, tapi pasal HAMSetiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali," tandasnya.

Tak berhenti di situ, Mendagri juga mengutip pasal 28 UUD 1945"Kewajiban pemerintah mencoba mengelaborasi UUD ini ke dalam UU, khususnya menyangkut soal keistimewaan Yogya dengan memperhatikan semua pasal secara utuhJadi bukan hanya UUD pasal 18 saja, tapi secara keseluruhan juga pasal 27 dan 28," paparnya.
 
Seperti diketahui, pemerintah dalam RUUK yang dikirim ke DPR menginginkan Gubernur DIY dipilih oleh DPRDSultan HB dan Pakualam juga tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan wakil Gubernur asalkan melalui pemilihanAtau, tawaran bagi Sultan dan dan Pakualam adalah posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Utama.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Simalungun Dikonfrontir dengan Empat Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler