Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan

Sabtu, 26 November 2011 – 10:52 WIB

BULULAWANG--Seorang anak, Nurul Choiro Umatin, 35 tahun, warga Jalan Sidomulyo II, RT25 RW07, Desa Wandanpuro-Bululawang, melaporkan ayah kandungnya Achmad Fauzi, 60 tahun, ke petugas Polres Malang, kemarin

Warga Jalan Sidomulyo I, Desa Wandanpuro-Bululawang ini, diperkarakan dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli tanah

BACA JUGA: Sejarahwan: Klaim Jambi Miliki Pulau Berhala Tak Didukung Validitas Historis

Kasus pemalsuan itu sendiri, kini masih dalam proses penyelidikan petugas Reskrim Polres Malang


“Kami baru menerima laporannya

BACA JUGA: Sumbar Minta Pemerintah Benahi Jalan Negara

Masih akan kami pelajari serta mencari keterangan saksi-saksi terlebih dahulu,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguno.

Menurut Nurul Choiro Umatin melalui pengacaranya Dwi Indrotito Cahyono, SH, menerangkan bahwa Nurul adalah anak kedua dari istri pertama Achmad Fauzi
Sementara pelamsuan tanda tangan sendiri, dilakukan Achmad Fauzi sekitar tahun 1986 sampai 1987 lalu.

Akta jual beli tanah yang tanda tangannya dipalsukan itu, ada tiga sebidang tanah yang berada di Desa Bakalan-Bululawang

BACA JUGA: Disnaker Batam Diminta Cepat Usulkan UMK

Luasnya 661 M2, 3500 M2 dan 3100 M2“Tiga bidang tanah itu merupakan tanah hibah yang diberikan oleh nenek klien saya (orangtua Achmad Fauzi) yakni Siti KhotijahTanah dengan akta hibah itu sendiri diberikan sekitar tahun 80-an,” ujar Tito panggilan akrab Dwi Indrotito Cahyono.

Setelah mendapatkan hibah tanah itu, Nurul lalu pergi untuk bekerja ke Surabaya dan JakartaSelama Nurul bekerja inilah, Achmad Fauzi serta anak angkatnya Ummuh Fauziyah, 30 tahun, yang juga turut dilaporkan ini merubah akta hibah menjadi akta jual beli tanpa sepengetahuan NurulUntuk tanda tangan pada akta jual beli itu, Achmad Fauzi telah memalsukan tanda tangan anaknya, Nurul.

“Dari tiga bidang tanah itu, satu bidang dimiliki oleh Achmad Fauzi, sedangkan dua bidang lainnya dimiliki oleh Ummuh Fauziyah,” tutur Tito.

Begitu mendapatkan akta jual beli itu, dua bidang tanah tersebut oleh Ummuh Fauziyah lalu dijual kepada H Bambang, warga Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan TurenDan kepada H Maskur, warga Kecamatan Gondanglegi.

Nurul sendiri baru mengetahui kalau tanda tangannya dipalsukan ketika pulang pada pertengahan 2009 laluMengetahui kalau tiga bidang tanahnya telah dikuasai oleh ayah kandung serta saudaranya Ummuh Fauziyah, dia lalu mengadakan musyawaraNamun karena dari hasil musyawarah itu tidak ada keputusan, lewat pengacaranya Dwi Indrotito Cahyono, Nurul mengirimkan surat somasi pada 27 Oktober 2011 laluDan lantaran tidak ada jawaban itulah, akhirnya kemarin melaporkannya ke petugas Polres Malang.(agp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Evaluasi Pengamanan Demo Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler