JAKARTA-Dua pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis, di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Kemenkes RI tahun 2010
Pegawai Kemenkes tersebut adalah Wadianto Aim, Ketua Panitia Pengadaan yang merangkap Kepala bagi Program dan Informasi Sekretariat Badan (PPSDMK)
BACA JUGA: Pemerintahan SBY Diprediksi Jatuh pada 2012
Sementera pegawai lain adalah pejabat pembuat komitmen, Syamsul Bahri, kepala Subbag Program dan Anggaran PPSDMKBACA JUGA: Minim Saksi, Polisi Kesulitan Tangkap Penembak Papua
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyebutkan, ketiganya dijadikan tersangka menyusul terbitnya Surat perintah dari Direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) No 122/f.2/fd.1/9/2011, tanggal 26 September 2011
Dijelaskan pula, penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara yang timbul dari perbuatan ketiganya
BACA JUGA: Kelompok Abu Omar juga Incar Warga Syiah
Nilai proyeknya sendiri, lanjut Noor mencapai Rp 417.758.995.500"Nanti kita minta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negeranya," tambah Noor.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
Redaktur : Tim Redaksi