Tiga Tersangka Baru Korupsi di Kemenkes

Selasa, 15 November 2011 – 20:05 WIB

JAKARTA-Dua pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis, di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Kemenkes RI tahun 2010

Pegawai Kemenkes tersebut adalah Wadianto Aim, Ketua Panitia Pengadaan yang merangkap Kepala bagi Program dan Informasi Sekretariat Badan (PPSDMK)

BACA JUGA: Pemerintahan SBY Diprediksi Jatuh pada 2012

Sementera  pegawai lain adalah pejabat pembuat komitmen, Syamsul Bahri, kepala Subbag Program dan Anggaran PPSDMK
Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Bantu Marpaung, pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang

BACA JUGA: Minim Saksi, Polisi Kesulitan Tangkap Penembak Papua



Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyebutkan, ketiganya dijadikan tersangka menyusul terbitnya Surat perintah dari Direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) No 122/f.2/fd.1/9/2011, tanggal 26 September 2011
"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka sejak 20 Oktober lalu," kata Noor, Selasa (15/11).

Dijelaskan pula, penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara yang timbul dari perbuatan ketiganya

BACA JUGA: Kelompok Abu Omar juga Incar Warga Syiah

Nilai proyeknya sendiri, lanjut Noor mencapai Rp 417.758.995.500"Nanti kita minta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negeranya," tambah Noor.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler