Demi Rokok, Heri Si Penggali Kubur Nekat Curi Terali Sekolah

Minggu, 08 Januari 2023 – 15:42 WIB
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard (berkaus tangan kuning) memperlihatkan tersangka pencurian bernama Heri Oktapriadi (berbaju tahanan dan diborgol) dalam jumpa pers di Palembang, Minggu (8/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Ada-ada saja kelakukan warga Palembang bernama Heri Oktapriadi ini. Hanya karena kebelet pengin merokok tetapi tidak punya uang, pria 39 tahun itu nekat mencuri terali jendela.

Heri beraksi pada 2 Oktober 2022 pukul 00.30 WIB. Sasarannya ialah terali jendela di SMA Negeri 12 Palembang.

BACA JUGA: Detik-Detik Penggali Kubur Membunuh Perempuan PNS, Amir, di Mana Kau?

Menurut Heri, terali besi curiannya itu dijual seharga Rp 28 ribu. "Uangnya saya pakai untuk membeli rokok," ujar Heri saat ditemui di Polsek Gandus, Palembang, Minggu (8/1).

Pria yang beralamat di Jalan Syakyakirti, Lorong Pancasila, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, itu memanfaatkan situasi saat SMA Negeri 12 Palembang direnovasi. 

BACA JUGA: Jelang Tutup Tahun, Operasi Gempur Rokok Ilegal Ukir Rekor Istimewa

"Saya mencuri besi itu pada saat sekolah masih renovasi," kata pria yang juga berprofesi sebagai penggali kubur itu.

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengungkapkan Heri beraksi dengan memanjat pagar dan  mengambil tiga buah terali.

BACA JUGA: Panji Ditangkap Polisi di Palembang, Ini Kasusnya

"Jadi, dia (Heri, red) mengambil terali dengan cara menarik paksa. Dia membawanya keluar dengan cara mengangkat," ucap Bernar.

Perwira pertama Polti itu menjelaskan Heri menjual terali curian itu pengepul barang bekas.

"Kami mendapatkan barang bukti yang sudah berada di tempat besi kiloan," kata Bernard.

Menurut Bernard, pelaku tidak hanya mencuri terali jendela, tetapi juga menggasan  barang lainnya.

"Hingga saat ini pelaku masih mengelak tidak mau mengaku," jelas Bernard.

Namun, kini Heri sudah menjadi pesakitan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya berupa lima tahun penjara.(mcr35/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyonya Adit Fadil Imran: Penggali Kubur adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler