jpnn.com - JAKARTA - Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jabodetabek mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/10). Kehadiran kader hijau hitam ini menuntut lembaga antirasuah itu untuk memproses pemilik PT Morotai Marine Culture (MMC), Robert Sukendy yang dianggap telah melanggar izin usaha pengembangan mutiara di Morotai, Maluku Utara.
"PT MMC dalam melakukan usaha pembudidayan mutiara diduga telah melanggar izin yang dikeluarkan. Berdasarkan UKL/UPL adalah sebesar 4,5 hektar, tapi fakta di lapangan menunjukan bahwa telah terjadi pelebaran areal usaha menjadi 10 hektar," kata Koordinator Aksi, Mukmin Ilyas, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Hubungkan Suramadu dan Juanda
Mukmin menjelaskan PT MMC dalam pembangunan infrastruktur juga diduga tak memperhatikan keseimbangan hayati di sekitarnya. Bahkan kata dia, perusahaan tersebut menggunakan material karang dan kayu mangrove sehingga terjadi kerusakan trumbu karang dan hutan mangrove.
"Dalam mengoperasikan pembudidayan ikaan kerapu dan pembudidayaan mutiara, mereka tidak memiliki dokumen amdal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan," katanya.
BACA JUGA: Soal Gaji Sultan, HB X Tunggu Keputusan Pusat
Dalam hal mempekerjakan tenaga kerja, PT MMC juga tidak melaksanakan standar prosedur ketenaga kerjaan. Belum lagi dalam pemanfaatan listrik non-PLN yang tidak memiliki izin usaha. "Dalam pemberian izin usaha sarat dengan manipulasi sehingga Rakyat Morotai dirugikan," tegasnya.
Selain mendesak KPK untuk segera memproses aktivitas PT MMC yang beroperasi di atas lahan negara secara ilegal sejak tahun 2008, mahasiswa juga meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa Direktur Reskrim Polda Maluku Utara yang diduga membekingi PT MMC. "Mendesak Bupati Pulau Morotai segera menutup paksa PT MMC karena diduga ilegal," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Calo CPNS Bergerilya, Rp 175 Juta Siap SK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Cucu, Nenek Tewas Tertabrak Motor
Redaktur : Tim Redaksi