jpnn.com, CIREBON - Ratusan buruh Pabrik Gula (PG) Sindanglaut, Cirebon, Jabar, menggelar aksi unjuk rasa,menuntut pembayaran penghitungan uang Tunjangan Hari Raya (THR) menggunakan mekanisme penghitungan versi buruh.
Para buruh pun sepakat akan menolak uang THR jika nominal yang dikeluarkan perusahaan tidak sesuai dengan tuntutan para buruh. Bahkan, jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, para buruh akan mengancam mogok kerja.
BACA JUGA: Membedah Efek THR dan Gaji ke-13 PNS
Hal tersebut disampaikan sejumlah perwakilan buruh dalam orasinya pada aksi unjuk rasa damai di halaman kantor PG Sindanglaut, Kamis (7/6). Para buruh sempat menyampaikan kekecewaannya dengan berorasi bergantian sambil membakar ban di halanan PG.
Situasi sempat memanas tatkala sejumlah orang yang merupakan perwakilan pihak direksi PT RNI II datang ke PG Sindanglaut. Para buruh sempat bersitegang dan akhirnya mengusir sejumlah perwakilan direksi, karena kedatangan keduanya tidak bisa memberikan solusi dari tuntutan para buruh.
BACA JUGA: Di Daerah Ini PNS tak Diberi THR, Honorer Malah Dapat
“Tadi perwakilan direksi datang untuk mengesahkan kesepakatan aksi yang digelar di kantor RNI kemarin. Ini kan aneh, sudah jelas-jelas kemarin itu tidak ada kesepakatan, lalu apa yang mau disahkan?” ujar salah seorang buruh bernama Ade.
Sementara itu, Koordinator Aksi Dody Riandona kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group) mengatakan, para buruh masih tetap dengan tuntutan awal yang meminta tunjangan hari raya dibayarkan penuh menggunakan mekanisme penghitungan dari para buruh.
BACA JUGA: SYL: THR ASN Sudah Dialokasikan di APBD
“Jika tidak seperti yang kita minta, maka tidak akan pernah ada pembicaraan. Kita tetap menuntut hak kita. Kami minta Disnaker turun dan menangani persoalan ini, biar bisa dilihat mana penghitungan THR yang manusiawi dan mana penghitungan yang tidak manusiawi,” tutur Dody.
Dia pun menjamin aksi-aksi serupa akan terus dilakukan agar para buruh bisa mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Legal Manager PT RNI, Karpu Budiman Nirsi kepada Radar Cirebon mengatakan, pihak direksi bertemu dengan perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi dan membicarakan tentang pemberian THR. Dalam hal ini, pihak direksi menurut Karpu, akan memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku. “Kita pasti berikan THR, itu pasti,” tuturnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya pihak direksi yang diwakili Karpu Budiman Nirsi mengatakan, akan membayarkan THR para buruh sesuai peraturan yang penghitungannya masa perjanjian kerja dibagi dua belas bulan, dikali satu bulan gaji.
Namun dalam diskusi tersebut, diakui Karpu, jika ada agenda lain yang disampaikan buruh yakni terkait status. “Hitungannya lima per dua belas dikali satu bulan gaji. Itu sudah sesuai aturan,” katanya. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... THR dan Gaji ke-13 dari APBD? Ini Respons Sementara KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo