jpnn.com, PEKANBARU - Ratusan guru sertifikasi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Kota Pekanbaru kembali menggelar demo Senin (8/4). Ini adalah unjuk rasa yang ketujuh dilakukan para guru terkait tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang dihapuskan Pemko Pekanbaru.
Pada demo yang ketujuh di kantor DPRD Pekanbaru, itu mereka mengancam tidak akan ikut mengawasi pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
BACA JUGA: Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara
“Kami buat surat permohonan tidak ikut dalam mengawas. Kami tidak memboikot, tapi tidak datang untuk mengawas,” tegas perwakilan guru SMP Raja Ira kepada Riau Pos.
Hasil pertemuan dengan Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, Komisi III serta perwakilan guru yang berangkat ke Jakarta bertemu tiga kementerian membahas perihal tunjangan penambah penghasilan (TPP) jelas tidak melarang pemberian tunjangan itu. Akan tetapi, ahril mengatakan belum menerima laporan itu secara tertulis.
BACA JUGA: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Pekanbaru
“Hak siswa tetap kami berikan, hak kami tetap kami minta. Hari ini USBN berjalan lancar kan, tidak ada kami boikot. Mereka saja yang di sana kepanikan,” terangnya.
Rencananya, kata Raja Ira, guru kembali turun menuntut haknya apabila hingga Kamis (11/4) mendatang belum juga ada hasil konkret. Guru yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi berunjuk rasa terkait Perwako Nomor 7 tahun 2019. Pada pasal 9 ayat 8 peraturan ini membuat penerima sertifikasi tidak bisa lagi menerima tunjangan lainnya.
BACA JUGA: Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?
“Kalau masih diulur lagi, UNBK sudah di depan mata. Sebelum 17 April masalah ini harus selesai,” ujarnya.
Diketahui, perwakilan utusan dinas pendidikan kemarin (8/4) sedang berada di Jakarta guna mengambil surat keputusan yang ada. Apabila hasilnya berbeda dengan diskusi sebelumnya, pihaknya telah memiliki bukti fisik mengenai itu. (*1/gus/ali/ted)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua APSI Pekanbaru: TPP Guru Sertifikasi adalah Wewenang Pemda
Redaktur & Reporter : Budi