Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara

Jumat, 05 April 2019 – 21:28 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Tiga terdakwa kasus korupsi pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas divonis masing-masing 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/4).

Ketiga terdakwa yang merupakan oknum ASN tersebut adalah Ichwan Sunardi merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, Hariyanto, Sekretaris Pokja dan Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Pekanbaru

Mereka dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto dengan pidana penjara masing-masing satu tahun dua bulan,” tegas Saut didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri SH.

BACA JUGA: Bowo Sidik Akui Amplop Kode Cap Jempol untuk Serangan Fajar Pileg

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda dalam korupsi pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas sebesar Rp50 juta. Terhadap Yusrizal dibebankan untuk mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta dan telah menitipkannya di Kejaksaan.

“Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

BACA JUGA: Forsak Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PLTU Riau 1

Atas putusan itu, Saut memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir waktu selama satu pekan menolak atau menerimanya. Ketiga oknum ASN Pemprov Riau mengatakan, menerima vonis hukuman tersebut.

“Saya menerimanya Yang Mulia,” jawab Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto bergantian. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Astin SH menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diterima tiga terdakwa tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU Astin SH, Oka Regina SH dan Lusi SH. Dimana sebelumya menuntut tiga pesakitan tersebut dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui, Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto diadili menyusul enam pesakitan lainnya yang terlebih dahulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL).

Proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan.

Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler