jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) memutuskan mencopot Roy Suryo dari posisi wakil ketua umum. Penonaktifan Roy dari posisi wakil ketua umum PD bertujuan memberikan waktu kepada politikus berdarah ningrat itu agar membereskan persoalannya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait barang milik negara (BMN).
“Kami sudah putuskan untuk membebastugaskan beliau (Roy Suryo, red) sementara waktu dari posisi wakil ketua umum," ujar Sekretaris Jenderal PD Hinca Pandjaitan sebagaimana pemberitaan JawaPos.Com, Jumat (14/9).
BACA JUGA: Tak Kembalikan Aset Negara, Roy Suryo Diadukan ke Polisi
Baca juga: Inilah Daftar Temuan BPK soal Barang Kemenpora di Roy Suryo
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin mengatakan, surat pemberhentian sementara Roy dari posisi wakil ketua umum sudah keluar pada Jumat (14/9) pagi. “Sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy Suryo, red) sebagai wakil ketua umum," ujar Amir.
BACA JUGA: Catat, Prabowo Akan Rugi Jika Tak Tegas kepada Demokrat
Menurut Amir, DPP PD ingin Roy fokus menghadapi persoalan BMN aset Kemenpora. "Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi," katanya.
Sementara di kalangan wartawan juga beredar surat dari Roy yang isinya mengajukan nonaktif dari posisi wakil ketua umum PD. Dalam surat itu, Roy menyampaikan pemberitahuan secara resmi ke partainya bahwa dia telah menunjuk kuasa hukum terkait barang-barang Kemenpora.(gwn/JPC)
BACA JUGA: Arus Bawah Demokrat Solid Dukung Prabowo - Sandi
Berikut ini isi pesan surat yang beredar di kalangan awak media:
Nama : KMRT Roy Suryo Notodiprojo
No KTA : 3404000200
Jabatan sekarang : wakil ketua umum DPP Paryai Demokrat
Bersama dengan Surat ini menyatakan sebagai berikut:
1. Merespons kondisi berdasarkan issue terakhir, dimana saya "dituduhkan" masih menyimpan Aset Negara selepas dari Jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk Kuasa Hukum secara Pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Urusan Partai), yakni Bp M Tigor Simatupang, SH dan Law Firm-nya.
2. Oleh sebab itu agar Urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka Mohon agar saya dapat Non-Aktif sementara dalam Jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai Urusan ini selesai.
3. Namun demikian sesuai Amanah yang sudah saya emban dengan Konstituen dan demi tetap menjaga Nama baik Partai Demokrat, khususnya di Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR-RI Komisi-1 dari Dapil DIY sekaligus menjalankan Instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan Politik Memenangkan Pilpres dan Memenangkan PiLeg, dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai Arahan yang barusan diterima.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat, Semoga dengan ini semua pihak yang berkepentingan dapat Maklum adanya dan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya masing- masing, serta tetap menjaga Marwah Partai Demokrat di mata masyarakat.
Jakarta, Rabu 12 september 2018
KRMT Roy Suryo Notodiprojo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Berserah ke Rakyat Ketimbang Hasil Survei
Redaktur : Tim Redaksi