Demokrat Tak Akan Lindungi Johnny Allen dan Nurpati

Jika Sudah Tersangka, Langsung Dicopot

Jumat, 15 Juli 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah menyatakan bahwa Partai Demokrat tak pandang bulu terhadap kadernya yang bermasalah dengan hukumMenurutnya, siapa pun kader PD yang duduk sebagai pengurus namun ternyata menyandang status tersangka, pasti akan dicopot dari jabatannya di partai.

Jafar menegaskan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh kader

BACA JUGA: Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN

"Siapa pun, jadi bukan hanya Andi Nurpati dan saudara Jhonny Allen Marbun
Kalau menurut hukum sudah dalam posisi tersangka maka memang harus dicopot jabatannya di Demokrat," kata Jafar Hafsah, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (15/7).

Bila status hukum keduanya sudah terpidana, lanjut Jafar, maka keduanya pasti dipecat dari keanggotaan di Partai Demokrat

BACA JUGA: Polisi Sebut Ponpes UBK Hendak Serang Polsek

"Proses dan keputusan pemecatan kader tentu melalui rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat yang diketuai oleh SBY
Jadi sudah ada mekanismenya semua disamping kita juga wajib menghormati proses hukum dan menggunakan praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Seperti diketahui, selain kasus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang diduga tersandung dengan dugaan suap pembangunan wisma atlit SEA GAmes, partai yang dipimpim Anas Urbaningrum itu juga disibukkan oleh kasus yang membelit Ketua Divisi Komunikasi Publik PD Andi Nurparti terkait dugaan pemalsuan surat putusan MK

BACA JUGA: Panitia Tender e-KTP Diadukan ke KPPU

Selain itu, Wakil Ketua Umum PD Jhonny Allen Marbun juga dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus mafia anggaran di DPR.

"Jika sudah dalam posisi tersangka, Andi dan Jhonny pasti akan dicopot dari jabatan di Demokrat dan jika sudah terpidana diberhentikan dari keanggotaan partaiItu pasti," ulang Jafar Hafsah.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Ponpes Umar Bin Khattab Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler