Denda Dijatuhkan Sesuai Isi Kantong

Sabtu, 14 Desember 2013 – 12:40 WIB

jpnn.com - PEMBERLAKUAN sanksi denda bagi para pengendara yang menerobos jalur TransJakarta membuat pelanggar gigit jari. Karena ingin cepat dalam berkendara, mereka harus tersita waktunya untuk mengurusi sidang tilang. Tak hanya waktu yang terbuang, mereka juga harus merogoh kocek untuk membayar denda.

Dua Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kemarin (13/12) pagi dipadati ratusan pelanggar lalu llintas. Penerobos jalur busway masih mendominasi kasus pelanggaran lalu lintas tersebut. Menariknya, denda maksimal yang disepakati bersama Rp 500 ribu ternyata bisa ditawar.

BACA JUGA: DKI Bakal Cabut Subsidi BBM

Ratusan orang  nampak mengantre untuk mengikuti sidang dan menebus surat-surat izin yang semula disita petugas saat tertangkap melanggar tata tertib lalu lintas. Dalam sidang tersebut, beberapa pelanggar masih berusaha bernegosiasi jumlah denda pada hakim. Sejumlah pelanggar jalur busway pun diputus membayar denda kurang dari Rp 250 ribu.

Sedangkan pengemudi mobil minimal didenda Rp 340 ribu. Sementara bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra yang ditilang lantaran tak membawa SIM, tak menggunakan helm atau kelengkapan lainnya, masih cukup membayar Rp 65 ribu.

BACA JUGA: Siswi Korban Perkosaan Nyaris Dikeluarkan Sekolah

Seorang penerobos jalur busway, Ahmad Munir, 21, yang berstatus mahasiswa menuturkan, dirinya membolos kuliah demi mengikuti sidang tilang tersebut. Dia mengaku awalnya diputus denda Rp 500 ribu oleh hakim. ”Saya cuma punya duit Rp 150 ribu, ya sudah saya ngomong apa adanya sama hakim, 'Pak saya nggak ada segitu, saya kan belum kerja,'” pungkasnya katanya saat ditemui di PN Jakarta Timur, Jalan dr Sumarno No 1, Jumat (13/12).

Hakim sempat tidak percaya dengan perkataannya. Lalu Munir menunjukkan isi kantongnya sekaligus mengeluarkan kartu mahasiswa. Rupanya cara tersebut mampu membuat sang hakim luluh. Akhirnya dia pun hanya didenda sesuai dengan isi kantongnya.  

BACA JUGA: Gubernur Banten Berhalangan, Pelantikan Wali Kota Tangerang Ditunda

Denda maksimal bagi penerobos jalur ternyata belum sepenuhnya diberlakukan dalam sidang.  
Namun beberapa kali, hakim juga langsung tegas menjatuhkan vonis denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang berlaku. Bagi penerobos jalur, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu pada pelanggar.
 
Pelanggar lalu diarahkan ke ruang sidang sebelah untuk membayar denda sesuai nilai yang diputuskan hakim. Menurut Ketua PN Jakarta Timur, Yahya Syam, memang seharusnya Hakim, bertindak arif dan bijaksana dalam memberikan besaran denda. Denda yang diberikan kepada pelanggar bisa disesuaikan dengan kemampuan si pelanggarnya.

”Jadi memang tidak bisa disamaratakan, hakim harus melihat kondisi dari si pelanggar. Karena itu ditanyakan apa pekerjaan si pelanggar itu,” kata Yahya ketika ditemui di PN Jakarta Timur.

Namun, menurut Yahya, vonis denda yang diberikan itu merupakan bentuk shock therapy kepada pelanggar. ”Peraturan yang dijalankan sebagai upaya agar Jakarta tertib dan aman serta indah. Jadi shock therapy harus diberikan,” katanya. (dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Selamat? Ini Tips Saat Melewati Pelintasan Kereta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler