Dengan Wajah Murung, Budi Mulya Ajukan Banding

Rabu, 16 Juli 2014 – 20:18 WIB
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberiaan FPJPdan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padanya.

Ayah dari aktris Nadia Mulya tersebut tidak terima dengan vonis hakim padanya yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: PDIP: KPU Harus Jaga Demokrasi

Hal ini disampaikannya dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Rabu, (16/7).

"Saya Budi Mulya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Yang Mulia," tegas Budi Mulya pada Majelis Hakim setelah sempat berdiskusi dengan para penasehat hukumnya.

BACA JUGA: Proses Rekap Sudah Lewati Titik-titik Rawan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Meski putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 17 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider 8 bulan penjara.

Budi tampak terlihat murung saat hakim membacakan putusannya. Nadia Mulya yang hadir dalam persidangan juga tampak berkaca-kaca mendengar putusan sidang ayahnya.

BACA JUGA: Puskaptis dan JSI Didepak dari Persepi

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Budi, Luhut Panjaitan usai sidang menyebut banding itu perlu karena pihaknya merasa kesalahan di Skandal Century bukan hanya dilakukan oleh kliennya semata.

"FPJP bukan perbuatan Budi Mulya tapi institusi kemudian bailout KKSK kenapa dia yang harus bertanggungjawab? Jadi itu saya kira," tegas Luhut.

Dalam kasus ini Hakim menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, Istri SDA Pelit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler