Denny Indrayana-Difriadi Darjat Menang di MK, Demokrat Ikut Bersukacita

Sabtu, 20 Maret 2021 – 14:13 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari pasangan calon gubernur Denny Indrayana-Difriadi Darjat dalam sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan 2020.

Kamhar menyebutkan, kemenangan di MK itu disambut dengan sukacita oleh seluruh kader partai dengan logo bintang mercy itu di tengah prahara isu kongres luar biasa.

BACA JUGA: Kenapa Gerindra Mengusung Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilkada Kalsel? Begini Ceritanya

"Partai masih diterpa badai akibat KLB yang dipimpin Moeldoko," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3).

Kamhar juga memberikan penghormatan kepada MK yang bersikap adil dalam memutuskan perkara sengketa tersebut.

BACA JUGA: Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK

"Mengambil keputusan secara independen tidak gentar oleh tekanan," lanjutnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.

BACA JUGA: Demokrat Riau Pecat 6 Kader karena Mendukung KLB

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK, Anwar Usman, Jumat (19/3) kemarin.

MK memerintahkan KPU untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Putusan ini sekaligus menganulir keputusan KPU Kalsel yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kalsel Siap Meladeni Gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat di MK


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler