jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terburu-buru ingin menangkap kliennya itu.
Eks Wamenkumham itu menganggap gugatan praperadilan yang diajukan kubu Maming tinggal menunggu agenda putusan yang dilaksanakan pada Rabu (27/7) besok.
BACA JUGA: Mardani Maming Jadi Buron KPK, Nurdin PDIP Berkomentar Begini
"Senin pun kami bersurat, pada intinya apa? Pada intinya kami meminta semua pihak menghormati proses praperadilan Kan, putusannya besok jam satu (siang)," kata dia saat dihubungi, Selasa (26/7).
Denny meyakini kliennya yang merupakan Bendum PBNU itu kooperatif dengan mengirimkan surat kepada KPK pada panggilan pertama maupun kedua.
BACA JUGA: KPK Terbitkan DPO untuk Mardani Maming
Denny juga meyakini apabila pihaknya memenangkan praperadilan ini, maka upaya pemeriksaan yang dilakukan KPK juga tidak perlu.
"Kalau status tersangkanya dinyatakan batal atau tidak sah, kan, tidak perlu ada pemeriksaan. Itu sebabnya, kami bermohon meminta, ya, mari sama-sama menunggu putusan," jelas dia.
BACA JUGA: Datangi Sidang Praperadilan Mardani Maming, Deputi KPK Curiga Ada Permufakatan Jahat?
Denny menilai KPK juga harus menghormati proses hukum yang dilakukan Maming. Sebab, Denny juga menghormati penetapan kliennya itu masuk dalam DPO>
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa, itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," tandas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama eks Bupati Tanah Tinggi Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7).
Fikri menerangkan KPK sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Namun, bendahara umum PBNU itu kerap mangkir.
"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelas Fikri. KPK, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Merasa KPK Tak Layak Memproses Hukum Mardani Maming
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga