jpnn.com - SUKABUMI - Seorang advokat yang juga pengusaha bernama Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi, Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka.
Denny lewat kuasa hukumnya Boyamin Saihan mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (18/7).
BACA JUGA: Sontoloyo, Pelaku Begal Payudara Ini Sudah Beraksi di 25 Lokasi
Denny jadi tersangka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2023 di Polres Sukabumi atas dugaan memalsukan akta autentik.
Sidang permohonan pemeriksaan praperadilan telah digelar di PN Cibadak, Jumat (26/7).
BACA JUGA: Sahroni Dukung Polda Jatim Beri Pelajaran kepada Oknum PSHT Pengeroyok Polisi
Boyamin menilai terdapat beberapa hal yang membuat penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.
"Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan seusai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis (18/7) lalu, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu,” ujar Bonyamin dalam keterangannya, Senin (29/7).
BACA JUGA: Detik-Detik Mbak ZA Melahirkan di Toilet, Bayi yang Menangis Langsung Dibekap, Innalillahi
Boyamin menyebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas diri pemohon terkait dua bidang tanah yang diperkarakan.
Boyamin menyebut Denny merupakan pemilik yang sah atas dua bidang tanah dimaksud, dibuktikan lewat kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 Februari 2021 Nomor. 01/2021.
"Pelapor dalam perkara dimaksud juga bukan pemilik sah dari objek sengketa berupa dua sertifikat. Pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut," ucapnya.
Alasan lain, Boyamin menyebut Denny juga berprofesi sebagai advokat, di mana memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum saat menjalankan tugas profesi.
"Kami menilai tindakan menetapkan pemohon (Denny) sebagai tersangka dan melakukan penahanan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tsunami Pokir
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang