JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) begitu serius membahas Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku korupsi.
Usai bertemu dengan pimpinan KPK, Kamis (3/11) sore tadi, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya dengan KPK memang membicarakan soal UU TPPU yang baru"Kami mendorong KPK menggunakan TPPU dalam menjawab kasus-kasus korupsi yang sementara ditangani," ujarnya.
Pimpinan KPK Chandra Hamzah yang turut mendampingi Yusuf menambahkan, beliau (Yusuf) memang mendorong UU TPPU agar bisa digunakan KPK dalam penyidikan dan penuntutan kasus yang terindikasi pencucian uang
BACA JUGA: Nudirman: Cari Pencitraan Tapi Caranya Ngawur
"Itu saja yang kami diskusikan, penggunaanya seperti apa," terang Chandra.Chandra berharap dari diskusi itu, KPK dan PPATK punya persepsi yang sama, termasuk membahas pasal-pasal di TPPU yang bisa digunakan KPK
BACA JUGA: Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau
BACA JUGA: Menkum HAM Dinilai Tak Paham Peta Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi