Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU

Kamis, 03 November 2011 – 16:06 WIB

JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Selain, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ini mulai terjawab setelah Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf datang menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11).

"Mungkin, karena UU TPPU kan ada 3, ada TPPU aktif pencucian uang dan ada juga yang menerima, nah bisa yang menerima," kata Yusuf.

Demikian juga pernyataan yang sama dikatakan pimpinan KPK Chandra Hamzah

BACA JUGA: KPK dan PPATK Bahas UU Pencucian Uang

Meski tidak spesifik membicarakan kasus
"Kita akan membahas sama-sama pasal-pasal dalam UU TPPU yang bisa digunakan KPK," kata Chandra.

Sebelumnya, KPK memang sudah berencana melimpahkan kasus mantan bendahara partai demokrat ini pada awal November ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

BACA JUGA: Nudirman: Cari Pencitraan Tapi Caranya Ngawur

Meski masih sedikit gamang menggunakan UU TPPU, terutama kewenangan penuntutan.

Diketahui pula, PPATK telah menyerahkan 18 laporan hasil analisi (LHA) terkait kasus suap wisma atlet
Dan KPK telah mengantongi sejumlah nama yang mendapatkan aliran dana dari Nazaruddin melalui LHA PPATK.(fir/jpnn)

BACA JUGA: Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum HAM Dinilai Tak Paham Peta Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler