jpnn.com - ”ONH khusus yang terdaftar di Departemen Agama ada 213 lembaga
BACA JUGA: Idul Adha 8 Desember
Bila diantara 213 ONH khusus itu ada yang melanggar aturan pemberangkatan haji dan menelantarkan jemaah, itu akan kami proses untuk diberi sanksi,” tegas Gafur kepada JPNN, Kamis (4/12)Hanya saja, kata Gafur, bila ONH yang menelantarkan jemaah itu tidak terdaftar, berarti lembaga itu merupakan ONH liar
BACA JUGA: Dua Fraksi Tolak RUU MA
”Untuk ONH liar silahkan jemaahnya lapor polisiBACA JUGA: DPR Bahas 6 RUU Usulan DPD
Gafur juga berharap, jemaah melapor ke Departemen Agama untuk melacak status ONH tersebut”Usai penyelenggaraan haji kami akan turunkan tim untuk melacak ONH nakal, termasuk ONH liarTapi, sebaiknya jemaah juga beri informasi kepada kami agar keberadaan lembaga yang memberangkatkannya bisa dilacak,” pungkasnya.
Ketegasan Departemen Agama sudah dinantiSeperti diketahui beberapa jemaah calon haji Indonesia batal berangkat ke Tanah Suci hingga tiga hari jelang pelaksanaan wukuf di ArafahAlasannya beragam misalnya paspor jemaah belum jadiJemaah yang terlantar itu antara lain jemaah dari Sulawesi SelatanMereka terlantar di Tanah Abang, Jakarta PusatBatalnya keberangkatan tersebut menyulut para jemaah melapor ke Polsek Tanah AbangSelain itu, banyak juga jemaah yang terlantar di bandara internasional Soekarno-Hatta, CengkarengPekan lalu, puluhan jemaah Indonesia sempat terlantar di Kuala Lumpur, Malaysia.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GIA Kabarkan Pemulangan Jemaah Telat
Redaktur : Tim Redaksi