Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo

Rabu, 04 September 2024 – 13:36 WIB
Divhubinter Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo yang menjadi buronan, di Tangerang, pada Selasa (3/9/2024). ANTARA/HO-Divhubinter Polri.

jpnn.com - JAKARTA - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengapresiasi langkah Divhubinter Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo di di Tangerang, pada Selasa (3/9).

Alice juga dikenal sebagai Guo Hua Ping. Dia merupakan buronan dengan tuduhan judi online ilegal.

BACA JUGA: 3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar

Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla menyambut baik perkembangan tersebut.

Dia mengatakan penangkapan Guo bukti upaya tak kenal lelah lembaga penegak hukum dan kekuatan kerja sama internasional membawa buronan ke pengadilan.

BACA JUGA: Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?

"Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dipatuhi untuk meminta pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan (Guo). DOJ berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” ujar Jesus Crispin.

Dalam pernyataannya DOJ mengatakan Guo ditangkap pada Selasa (3/9) pukul 11:58, menurut Kabag Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubinter Polri, Kombes Audie Latuheru.

BACA JUGA: Polisi Masih Memburu Buronan Eks Caleg Solichin

"Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," kata DOJ.

Guo merupakan mantan Wali kota Bamban, Tarlac. Dia menghadapi tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam sebuah perusahaan yang menawarkan judi online ilegal.

Perusahaan itu bernama Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs). Dia juga diinterogasi soal kewarganegaraannya.

Guo dilaporkan menuju Malaysia, tiba di Singapura pada 21 Juli dan bepergian ke Indonesia pada 18 Agustus.

Saudara perempuan Guo, Shiela dan rekan bisnisnya Cassandra Li Ong sebelumnya telah ditangkap di Indonesia dan sudah dikembalikan ke Filipina.

Dalam sidang Subkomite Senat untuk Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengaku meninggalkan negara itu bersama wali kota yang diberhentikan itu dengan menggunakan perahu.

Sementara itu, Biro Imigrasi (BI) Filipina mengharapkan Guo kembali ke negaranya dalam waktu dekat setelah penangkapannya di Indonesia.

“Informasi tersebut segera kami sampaikan ke Departemen Kehakiman dan Kantor Sekretaris Eksekutif. Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh rekanan imigrasi kami di Indonesia dan kami sangat senang dengan perkembangan ini,” kata Komisioner BI Filipina Norman Tansingco dalam pernyataannya.

Kepala BI juga percaya bahwa kembalinya Guo ke Filipina akan mengungkap banyak pertanyaan mengenai kepergian ilegalnya serta memungkinkan dia untuk menghadapi tuduhan yang diajukan terhadapnya.

Guo menghadapi tuduhan perdagangan manusia dan penghindaran pajak yang diajukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Presiden dan Biro Pendapatan Dalam Negeri.

Dia juga menghadapi kasus pemalsuan material di hadapan Komisi Pemilihan Umum karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sertifikat pencalonannya pada pemilu 2022. (Antara/PNA-OANA/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler