Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly

Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:30 WIB
JAKARTA - Datang atau tidaknya mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk menjelaskan alasan mengunduran dirinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi III DPR adalah hak pribadinyaDPR seterusnya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai hal tersebut.

"Bagi saya, sikap Pak Jimly itu sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan

BACA JUGA: Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir

Soal datang atau tidak itu urusan Komisi III DPR
Biar masyarakat yang menilai," kata Ketua DPR HR Agung Laksono di Gedung DPR, Kamis (9/10).

Dijelaskan Agung, pemanggilan oleh DPR tersebut hanya untuk mengetahui alasan mundurnya Jimly dari jabatan Anggota Hakim MK

BACA JUGA: Direktur Keuangan RNI Tersangka

Karena sampai saat ini pimpin DPR dan pimpinan Komisi III belum bisa menerima begitu saja pengunduran diri tanpa mendengar secara langsung alasannya.

Agung menambahkan, keputusan Komisi III DPR memanggil Jimly merupakan salah satu upaya dari DPR agar peristiwa serupa tidak terulang lagi
"Baru diangkat pada jabatan publik terus mundur, terus nantinya ada lagi yang mengikuti baru diangkat tiga bulan juga mundur

BACA JUGA: Daerah Harus Jaga Ketahanan Pangan

Semua itu nanti menjadi contoh yang buruk."

Walau demikian, Agung menegaskan, bahwa DPR tidak akan pernah menghalangi Jimly untuk mundur dari jabatan anggota MK"Saya tegaskan DPR tidak melarang Jimly mundur, apalagi  membatas-batasi keinginan orang untuk mundur," imbuhnya.

Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun dari F-PDIP menjelaskan Pengunduran diri Jimly Asshiddiqie memaksa  Komisi III DPR harus bekerja kerasNamun, dalam konteks kekurangan Hakim MK, Komisi III telah memiliki dua opsi untuk mengganti Jimly.

"Opsi pertama, Komisi III akan kembali mengumumkan kepada masyarakat melalui DPR untuk mencari Hakim MK baru pengganti Jimly dan melakukan uji kelayakanOpsi kedua, Komisi akan  memilih salah satu dari hakim-hakim konstitusi yang ada," ujarnya.

Saya tidak mau menyebut nama, itu kan sudah ada urutannya dari nomer yang paling bawahKarena hakim konstitusi itu ada sembilan, kalau sampai kurang satu atau dua kan tidak bisa jalan, imbuh Gayus.

Menurut agenda, Jumat (10/10) Komisi III DPR akan membahas persoalan ini lebih detail dalam Rapat Pimpinan"Kita baru akan bahas besok," pungkasnya(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BHD Janji Hantam Judi dan Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler