Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa

Kamis, 03 September 2009 – 15:09 WIB
JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut)Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari, kini giliran wakil bupati (Wabup) Minahasa Yantje Sajouw yang diberhentikan sementara dari jabatannya.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah menerima usulan penonaktifan Wabub Minahasa Yantje Sajouw yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana Dinas Pendidikan Nasional

BACA JUGA: Pensiun, Wakil Rakyat Diperiksa Kejaksaan

Usulan tersebut, beber dia, tertuang dalam surat bernomor 100/2033/SEKR-RO.PE-Humas tertanggal 11 Agustus 2009 itu saat ini sedang diproses di Depdagri.

“Surat usulan penonaktifan sementara atas nama Yantje Sajouw sudah kami terima dan sedang diproses
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan kepada gubernur,” kata Saut yang menghubungi JPNN, Kamis (3/9).

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Roy Tumiwa yang dihubungi terpisah mengatakan, tidak ada unsur untuk memperlambat proses penonaktifan Sajouw

BACA JUGA: Guru Ancam Segel Sekolah

Pemprov melakukan proses sesuai prosedur perundang-undangan.

“Kami sudah melaksanakan proses sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005
Saat ini menunggu hasilnya dari Depdagri,” pungkasnya

BACA JUGA: 2010, Sulut Sepi Proyek

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan 1.736 Kasus, DBD Telan 20 Nyawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler