Pihak Depdagri menganggap kalau mutasi dan promosi 10 pejabat eselon II dari eselon III di ligkup Pemkab Dompu itu cacat hukumHal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang pada JPNN di ruang kerjanya, Kamis (26/2).
Pada prinsipnya, jelas Saut Situmorang, sesuai ketentuan pasal 130 ayat (2) UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi kepada gubernur.
Disinggung mengenai adanya surat edaran yang dibuat Mendagri Mardiyanto, Saut tidak membantahnya
BACA JUGA: Pengelolaan Keuangan Daerah Kian Memburuk
Diakuinya, memang Mendagri Mardiyanto telah mengeluarkan surat edaran sebagai implementasi dari PP Nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia.Dalam surat edaran Mendagri Nomor 061/3936/SJ tertanggal 19 Desember 2008, pada butir 10 dinyatakan, dalam hal pelantikan pejabat struktural eselon II pada kabupaten/kota sehubungan dengan perubahan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, tidak perlu melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan gubernur, melainkan hanya melaporkan pelaksanaannya.
Terkecuali, tegas Saut, bagi pejabat yang eselon II/b yang dipromosikan, apalagi dari eselon III ke II/b, maka harus tetap mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berkonsultasi dan koordinasi gubernur
BACA JUGA: Krisis Listrik Kalselteng Berakhir 2010
BACA JUGA: Mendagri Segera Surati Gubernur NTB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sweeping Pasien Ponari
Redaktur : Tim Redaksi