Mendagri Segera Surati Gubernur NTB

Terkait Hasil Pilwabup Dompu

Jumat, 27 Februari 2009 – 09:00 WIB
JAKARTA – Setelah melakukan pengkajian secara mendalam, akhirnya Menteri Dalam Negeri Mardiyanto bisa mengambil keputusan tentang hasil Pilwabup Dompu, provinsi NTBDari hasil pengkajian yang dilakukan, Mendagri berkesimpulan kalau hasil Pilwabup Dompu tersebut tidak sesuai mekanisme pengusulan wakil bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Mendagri Mardiyanto berencana pada awal pekan depan ini akan melayangkan surat ke Gubernur NTB KHM Zainul Majdi terkait hasil rapat paripurna DPRD Dompu untuk menyesuaikan mekanisme pengusulan wakil bupati setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya pikir, bagaimana mekanisme pengusulan wakil bupati itu, kan sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," tegas Mendagri melalui juru bicara (Jubir) Saut Situmorang kepada JPNN Post di ruang kerjanya, Kamis 26/2).

Dalam UU Nomor 12/2008 pada pasal 26 ayat (4) secara jelas dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dijelaskan, apabila proses Pilwabup tersebut tidak sesuai mekanisme, maka harus disesuaikan lagi

BACA JUGA: Polisi Sweeping Pasien Ponari

Namun, hal itu harus dilihat juga dari segi masa jabatannya yang tersisa 18 bulan atau lebih tadi
Maksudnya, apabila masa jabatannya yang tersisa itu kurang dari 18 bulan, maka sebaiknya tidak perlu lagi untuk dilakukan pemilihan wakil bupati (Pilwabup)

BACA JUGA: Wapres: Jangan Usir Penambang Rakyat di Bombana

"Karena aturannya menyatakan seperti itu, ya mau bagaimana lagi harus kita laksanakan
Kalau dilakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya," ungkap Saut Situmorang.(sid/fuz/JPNN)

BACA JUGA: DPRD Ancam Boikot Pelantikan Walikota Tarakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler