Depdagri Kaji Persoalan Pilwabup Dompu

Senin, 16 Februari 2009 – 21:58 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat ini masih sedang melakukan pengkajian terhadap persoalan hasil pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Dompu yang telah dilakukan beberapa waktu laluSelain mengkaji, sekaligus juga Mendagri Mardiyanto melihat kesesuaian mekanisme yang ditempuh dalam proses Pilwabup Dompu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendagri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang saat dikonfirmasi JPNN di ruang kerjanya, Senin (16/2) menjelaskan mengenai tata cara pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah

BACA JUGA: Program Limar Terangi 6000 Rumah di Kaltim

Hal tersebut dapat dilihat di dalam UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 12/2008 pada pasal 26 ayat (4) menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
Substansi pengaturan penjabarannya lebih lanjut dapat dilihat dalam PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

''Apakah kepala daerah mengusulkan dua calon wakil bupati itu, dan kemudian apakah sudah disampaikan melalui gubernur

BACA JUGA: Plt Bupati Lombok Barat Dilarang Keras Lakukan Mutasi

Kan aturannya seperti itu, inilah yang kita kaji dan lihat, apakah sudah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan atau tidak,'' kata Saut Situmorang.

Yang jelas, lanjut Saut Situmorang, pihak Depdagri akan segera menanggapi usulan ini kepada pihak-pihak bersangkutan dengan tetap berpegang pada landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ditanya apa dasar pihak Depdagri dalam melakukan pengkajian, Saut Situmorang menjelaskan yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sid/JPNN)

BACA JUGA: Soal Sumut, Polisi Jangan Asal Garuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timteng Tertarik Pariwisata NTB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler