Plt Bupati Lombok Barat Dilarang Keras Lakukan Mutasi

Senin, 16 Februari 2009 – 21:33 WIB

JAKARTA – Ini peringatan keras bagi para pelaksana tugas (Plt) bupati di seluruh Indonesia, termasuk Plt Bupati Lombok Barat (Lobar) HM Izzul Islam, agar tidak terlalu gegabah dalam mengambil tindakan, terutama dalam hal melakukan mutasi pejabat.

Apalagi ada wacana berkembang kalau Plt Bupati Lobar HM Izzul Islam dalam waktu dekat ini akan berencana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Lombok BaratWacana itupun langsung ditanggapi serius pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang saat dikonfirmasi JPNN di ruang kerjanya, Senin (16/2) mengatakan, pihaknya melarang keras Plt Bupati HM Izzul Islam untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkab setempat

BACA JUGA: Soal Sumut, Polisi Jangan Asal Garuk

Larangan bagi Plt bupati untuk melakukan mutasi telah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 132A ayat (1) PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan tanggal 4 Juli 2008
Dimana, pada poin satu menyatakan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang; melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya

BACA JUGA: Timteng Tertarik Pariwisata NTB

Selain itu, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

''Jadi, untuk Lombok Barat ini kan bupatinya masih yang lama (bupati H Iskandar, Red), cuma yang bersangkutan dinonaktifkan (diberhentikan) untuk sementara guna menjalani proses hukum,'' kata Saut Situmorang.

Karena itu, dalam konteks ini pihaknya meminta Plt Bupati HM Izzul Islam untuk menghindari hal-hal yang menyangkut mutasi pejabat
Terkecuali dalam situasi dan kondisi (sikon) yang sangat mendesak, misalnya ada pejabat yang meninggal dunia atau sudah pensiun, itu memang perlu dilakukan mutasi

BACA JUGA: KPUD DKI Semprit Tiga Parpol

Artinya, mutasi baru boleh dilakukan oleh seorang Plt bupati apabila dalam situasi dan kondisi tertentu sajaItupun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil pemerintah pusat di daerah dalam hal ini gubernur, sehingga nantinya akan mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pada prinsipnya, Saut Situmorang menilai wacana Plt Bupati HM Izzul Islam untuk melakukan mutasi pejabat sangat tidak relevan, karena yang bersangkutan belum menjadi seorang bupati''Pokoknya, hindarilah yang namanya untuk melakukan mutasi pejabat yang bersifat tidak terlalu mendesakKecuali kalau ada pejabat yang meninggal dunia atau pensiun, baru boleh melakukan mutasiKarena kita tidak boleh membiarkan jabatan itu kosong terlalu lama, justru kalau kita biarkan salah,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapoldasu Baru Modal Pengalaman sebagai Kapoltabes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler