JW Marriot Medan Bahayakan Penerbangan

Dephub Surati Walikota

Sabtu, 28 Februari 2009 – 10:46 WIB

JAKARTA - Pembangunan hotel JW Marriot di dekat bandara Polonia Medan terus menuai kontroversiDirektorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Ditjen Perhubud-Dephub) sendiri sudah merasa risau dengan pembangunan gedung yang ketinggiannya melampaui ketentuan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) itu

BACA JUGA: Diduga OPM, Penembaan ke Arah Masyarakat Sipil di Papua

Hanya saja, Dephub tidak bisa berbuat banyak, kecuali mengalah dengan mengubah prosedur pendekatan pendaratan yang tadinya berjarak 1.500 meter, sekarang harus 2.000 meter untuk menghindari dua bangunan tinggi JW Marriott, juga dan Cambridge.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budi Mulyawan Suyitno menegaskan, manajemen JW Marriot tidak pernah mengajukan izin ke Dephub
Pihaknya hanya bisa mencegah dengan cara mengeluarkan Notam (notice to airman).

"Dengan adanya hotel Marriot, Departemen Perhubungan telah mengeluarkan Notam agar mengikuti prosedur keselamatan penerbangan yang penuh obstacle," ulas Budi Mulyawan Suyitno kepada JPNN.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Walikota Medan dengan nomor surat AU.1154/DBU.176/II/2009 tanggal 9 Februari 20009, perihal bangunan-bangunan di sekitar bandara Polonia Medan yang menjadi obstacle.

Budi mengatakan, suratnya itu menjelaskan bahwa dengan bangunan-bangunan yang berdampak pada operasional penerbangan, maka perlu dilakukan pembatasan pada penggunaan ruang udara yang sudah dipublikasikan melalui notam.

"Selanjutnya diminta kepada walikota untuk menjaga dan mengamankan KKOP dengan tidak menambah bangunan yang berpotensi menjadi obstacle," ulas Budi.

Sementara, Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Dephub, Bambang Ervan menambahkan, diterbitkannya notam ini bukan berarti Dephub mengalah saja

BACA JUGA: Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum

Tapi karena Dephub tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan
"Yang punya tugas mengawasi bangunan adalah Walikota Medan," terang Bambang.

Dijelaskan Bambang, belum lama ini Dirjen Perhubud Budi Mulyawan Suyitno telah mengirim surat ke Walikota Medan, yang isinya meminta agar lebih tegas lagi melakukan pengawasan bangunan

BACA JUGA: Pengelolaan Keuangan Daerah Kian Memburuk

Namun lagi-lagi, isi surat itu pun tidak tegasWalikota hanya diminta agar jangan sampai ada bangunan tinggi lagi yang melampaui batas ketentuan KKOPDalam surat itu tidak ada saran tegas, misal minta agar walikota memotong ketinggian bangunan seperti pernah dialami Istana Plaza.

Lantas apa tindakan yang tepat ke JW Marriot?Bambang menjawab," Itu kewenangan PemkoCoba tanya Pemko." Surat yang dikirim itu, lanjutnya, sebatas peringatan bahwa apabila jumlah bangunan tinggi bertambah lagi, maka bisa menghambat transportasi udara beroperasi di MedanKalau sampai ada bangunan tinggi lagi, barulah Dephub mengambil langkah tegas"Kalau ada bangunan lagi yang membahayakan penerbangan, ya Polonia akan ditutup dari area penerbanganJadi bisa saja nanti bandara ditutup," terang Bambang.

Ditegaskan, pihak Dephub sangat menyesalkan sikap pengelola JW Marriot yang terus meninggikan bangunanDulu sudah ada rekomendasi dari Dephub agar ketinggian maksimal 50 meter"Tapi, sekarang JW Marriot sudah mencapai 108 meterDirjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan Notice to Airman (NOTAM) agar menghindari bangunan tinggi itu," jelas Bambang.

Apakah Dephub tidak bisa menggugat Pemko yang ceroboh melakukan pengawasan dan bahkan dikabarkan malah sudah mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Bambang menjawab tidak bisa karena Dephub dan Pemko berada dalam satu hirarki pemerintahan"Nggak mungkin pemerintah menggugat pemerintah daerah," ucapnya.

Seperti diberitakan, pihak JW Marriot mengaku sudah mendapatkan surat IMBSurat IMB itu No 556/1588/04.01/07 untuk Elly Kusuma atas nama PT Kurnia Tetap MuliaDi surat itu terdapat tandatangan Wali Kota Medan yang saat itu dijabat AbdillahSelain Abdillah juga terdapat tandatangan Sekda Kota Medan yang saat itu dijabat Afiffuddin LubisSurat itu distempel oleh Notaris Henry Tjong pada 12 Agustus 2008(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Listrik Kalselteng Berakhir 2010


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler