JAKARTA-- Pemerintah memberi dukungan bagi rakyat Kutai Kabupaten Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah baru, paska tuntasnya proses hukum terhadap bupati Syaukani HR dan wakil Samsuri Aspar"Di Kukar itu memang harus dilaksanakan pilkada baru, sebab bupati dan wakilnya diberhentikan permanen karena terbukti korupsi oleh KPK," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (17/6).
Hanya saja, Saut meminta pelaksanaannya digelar setelah pemilihan presiden usai
BACA JUGA: Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
"Kalau persiapannya sekarang sih boleh aja, tapi pencontrengannya kita minta awal tahun depan," kata dia, selepas menerima rombongan DPRD Kukar dipimpin Ketua DPRD SalehudinBACA JUGA: Pesawat Express Air Belum Dievakuasi
Laporan ini menjadi penting sebagai salah satu syarat pelaksanaan pilkada.Sementara Salahudin menuding tak kunjung diprosesnya pencopotan Samsuri disengaja untuk menghambat pilkada, sekaligus memperpanjang masa jabatan penjabat Bupati Kukar Sjachruddin sampai pertengahan 2010, dimana masa jabatan Syaukani-Samsuri seharusnya berakhir.
Padahal sudah berulangkali DPRD meminta Awang untuk segera melaporkan hal ini ke Depdagri
BACA JUGA: Sekolah Gratis, Sumut Sediakan Rp52,6 M
Jika tak kunjung diajukan, lanjut Salehudin, Depdagri siap membantu dengan menyurati gubernur agar segera melaporkan status hukum Samsuri tersebut"Harusnya diurusin gubernur sama penjabat bupati, bukan DPR yang jemput bola seperti ini," cetus SalehudinSyaukani dipenjara selama enam tahun karena korupsi terbukti terlibat enam kasus korupsiAdapun Samsuri terbukti korupsi dana bantuan sosial dan dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan TipikorKeduanya adalah pasangan pertama di Indonesia yang dipilih lewat pemilihan langsung tahun 2005 silam(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Manado Akui Nikmati Dana APBD
Redaktur : Tim Redaksi