Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres

Selasa, 16 Juni 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya Syaiful Teteng oleh Gubernur Awang Farouk Ishak, tanggal 25 Mei laluMeski Awang telah mengajukan tiga nama pengganti, sampai kini pemerintah belum bisa memastikan siapa orangnya.

"Sebab lama tidaknya tergantung kerja tim penilai akhir (TPA)

BACA JUGA: Pesawat Express Air Belum Dievakuasi

TPA juga memproses usulan pejabat eselon I dari daerah atau departemen lain," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang.

Dijelaskan Saut, TPA sendiri beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, serta Sekretaris Kabinet
Mereka bertugas menilai nama-nama pejabat yang diusulkan gubernur atau kepala departemen.

Khusus posisi sekprov, lanjut Saut, gubernur diwajibkan mengajukan tiga nama ke Presiden melalui Mendagri

BACA JUGA: Sekolah Gratis, Sumut Sediakan Rp52,6 M

Sebelum diterima Presiden - selaku Ketua TPA - usulan tersebut dipelajari tim Depdagri terlebih dahulu, sekaligus dilihat kualifikasi masing-masing calon sekda yang diajukan gubernur
Hasil telaah ini lantas oleh Mendagri dibawa ke TPA dalam bentuk rekomendasi

BACA JUGA: Anggota DPRD Manado Akui Nikmati Dana APBD

TPA-lah yang nantinya mengajukan nama-nama yang tepat kepada Presiden.

Seperti diketahui, untuk mengisi kekosongan posisi Sekprov Kaltim, Awang mengajukan Irianto Lambrie (Asisten III Pemprov Kaltim), Nurdin (Kepala Dinas Perkebunan Kaltim), serta Meiliana yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) III Lembaga Administrasi Negara Kaltim.

Teteng yang kini berusia 58 tahun, diberhentikan karena sudah memasuki masa pensiun - meski bila mengacu PP No 65 tahun 2008 tentang Pemberhentian PNS bisa diperpanjang sampai 62 tahun.  Walau akhirnya legowo, Teteng tetap menganggap pemberhentiannya tak sesuai prosedur, sebab seharusnya diberhentikan lewat Keputusan Presiden (Keppres), karena menjadi pejabat karir tertinggi di KaltimSebagai bentuk "protes", dia kemudian mengajukan cuti sampai ditunjuknya pengganti definitif.

Saut sendiri tak bisa memastikan, sampai kapan proses seleksi Sekprov selesai oleh TPA hingga turun KeppresDia juga enggan menjawab, saat ditanya kemungkinan prosesnya molor karena Presiden maupun Wakil Presiden sibuk kampanye pilpres"Ya, tergantung kerja TPASaya nggak bisa berandai-andai," sebutnya(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler