Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto kepada wartawan usai membuka acara Rapat Kerja Nasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (27/11) menyatakan, pihaknya menargetkan rancangan kedua Perpres tersebut akan selesai disusun dalam waktu dekat
BACA JUGA: Tak Efektif, Panwas Diusulkan Ditiadakan
"Hasil akhir dari Perpres tersebut tergantung dari hasil pembahasan di internal pemerintah
Menurut mantan Pangdam IV Diponegoro itu, dua payung hukum tersebut tujuannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi KPU dan Bawaslu
BACA JUGA: Pasangan Ka-Ji Mengadu ke DPR
“Karena dalam undang-undang jelas disebutkan, meski penyelenggara pemilu adalah KPU, tapi secara utuh, presiden dan menteri tetap memiliki tangung jawab sesuai bidangnya masing-masing," ujarnya.Lebih lanjut Mardiyanto menambahkan, untuk memfasilitasi terselanggaranya pemilu yang baik maka pemerintah akan segera membentuk Desk Pemilu
Pada kesempatan sama Mardiyanto juga menegaskan, pemerintah akan terus mendorong suksesnya Pemilu
BACA JUGA: Mendagri Minta KPU Beri Dana ke Pemda
Bahkan pemerintah juga menyiapkan dukungan dana pendanaan sejumlah kegiatan Pemilu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Diakuinya, KPU secara resmi telah meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu memfasilitasi penyelenggaran pemilu"Untuk menyukseskan pemilu, pemerintah memang bisa mengeluarkan dana, tapi tentunya tidak sebesar APBN, itu juga tidak serta merta bisa dikeluarkanWacana dana pembantuan itu sedang kita kaji," katanya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan KaJi Mengadu ke KPU
Redaktur : Tim Redaksi