Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis

Senin, 16 Maret 2009 – 13:59 WIB
JAKARTA- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (nonaktif)  Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor, Senin (16/3)

Pejabat pengganti Bupati Syaukani ini juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan

BACA JUGA: Seorang Bule Jerman Ditahan Imigrasi Mataram

Menurut majelis hakim diketuai Teguh Hariyanto, Samsuri terbukti telah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp24,7 miliar, di mana Samsuri ikut menikmati senilai Rp1,8 miliar.

Fakta persidangan menunjukkan pula, korupsi APBD yang dilakukan tahun 2005-2006 melibatkan pejabat lain yakni dua anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin, serta rekanan pengadaan alat band, Boyke Andre Noriza alias Ica


Menurut hakim, kasus ini dimulai dengan pertemuan di pendopo wakil Bupati (Samsuri) dengan Setia Budi (disidang terpisah), pada akhir 2005

BACA JUGA: Berkas Protap Jangan Mondar-mandir

Dalam pertemuan itu, Setia Budi meminta dana kesejahteraan bagi anggota DPRD Kukar.  "Kata terdakwa waktu itu, atur aja," ujar hakim anggota Hendra Yospin.

Selaku Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga, Setia Budi kemudian memerintahkan sekretarisnya, Khairudin untuk membuat dan mengajukan dua proposal bansos sebesar Rp 19,7 miliar
Proposal pertama tentang permohanan dana operasional dan biaya kunjungan dinas anggota DPRD senilai Rp 18,2 miliar, sedangkan kedua Rp 1,2 miliar bagi mutasi pistol berpeluru karet. 

Selain mengeluarkan disposisi pencairan dana untuk DPRD, lanjut hakim, Samsuri juga menerbitkan disposisi pencairan dana Rp5 miliar bagi pengadaan alat band di 18 kecamatan seluruh  Kukar, pemohonnya tak lain dari Ica.

Putusan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK Zet Tadung Allo, ini ditanggapi emosional oleh Samsuri

BACA JUGA: Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK

Matanya langsung berkaca-kaca sambil berkata menerima putusan hakim(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Penjudi Bersiap Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler