Pejabat pengganti Bupati Syaukani ini juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan
BACA JUGA: Seorang Bule Jerman Ditahan Imigrasi Mataram
Menurut majelis hakim diketuai Teguh Hariyanto, Samsuri terbukti telah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp24,7 miliar, di mana Samsuri ikut menikmati senilai Rp1,8 miliar.Fakta persidangan menunjukkan pula, korupsi APBD yang dilakukan tahun 2005-2006 melibatkan pejabat lain yakni dua anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin, serta rekanan pengadaan alat band, Boyke Andre Noriza alias Ica
Menurut hakim, kasus ini dimulai dengan pertemuan di pendopo wakil Bupati (Samsuri) dengan Setia Budi (disidang terpisah), pada akhir 2005
BACA JUGA: Berkas Protap Jangan Mondar-mandir
Dalam pertemuan itu, Setia Budi meminta dana kesejahteraan bagi anggota DPRD Kukar. "Kata terdakwa waktu itu, atur aja," ujar hakim anggota Hendra Yospin.Selaku Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga, Setia Budi kemudian memerintahkan sekretarisnya, Khairudin untuk membuat dan mengajukan dua proposal bansos sebesar Rp 19,7 miliar
Selain mengeluarkan disposisi pencairan dana untuk DPRD, lanjut hakim, Samsuri juga menerbitkan disposisi pencairan dana Rp5 miliar bagi pengadaan alat band di 18 kecamatan seluruh Kukar, pemohonnya tak lain dari Ica.
Putusan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK Zet Tadung Allo, ini ditanggapi emosional oleh Samsuri
BACA JUGA: Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Matanya langsung berkaca-kaca sambil berkata menerima putusan hakim(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Penjudi Bersiap Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi