BACA JUGA: Bupati Belum Putuskan Pengunduran Diri Dirut Perusda
Di samping itu, peserta pemilu yang jumlahnya dua kali lipat dibanding Pemilu 2004 lalu, turut mempengaruhi.Anggota KPUD Kota Bima, Gufran, saat dihubungi JPNN, Selasa (17/3), mengatakan bahwa Pemilu 2004 lalu hanya diikuti oleh 22 parpol, sementara tahun ini bertambah menjadi 38 parpol
BACA JUGA: Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Itu pun setelah dikurangi tiga orang," kata Gufran.Dijelaskannya, jumlah caleg yang mendaftar awalnya memang adalah sebanyak 795 orang, tapi lantas ada dua orang yang mengundurkan diri
Dalam hal ini, kata Gufron, meski KPU telah mencoret nama yang bersangkutan sebagai caleg, tapi suaranya tetap sah dan akan diberikan kepada partainya
BACA JUGA: Seorang Bule Jerman Ditahan Imigrasi Mataram
Hal itu merujuk kepada Peraturan KPU Tahun 2009, bahwa apabila ada caleg yang tidak memenuhi syarat/meninggal, suaranya tetap sah dan akan diberikan kepada partainya.Dijelaskan Gufron lagi, ratusan peserta pemilu ini nantinya akan memperebutkan 25 kursi, dari total pemilih sebanyak 95.959 orangKonsentrasi terbanyak ada pada Daerah Pemilihan (Dapil) II dengan 10 kursi dan 42.600 pemilihSedangkan pada Dapil I, jumlah pemilih adalah 18.372 orang dengan 5 kursi, sementara di Dapil III terdapat 34.892 pemilih untuk 10 kursi.
"Kursi yang sedikit, diperebutkan oleh orang banyak di wilayah kompetisi yang kecil ini, tentu akan rawan konflik, (apalagi) bila nantinya tidak ada kesadaran dari semua pihak untuk saling menjaga dan saling pengertian," ungkapnya.
Gufron juga berpendapat, bahwa pemilu tahun ini tak hanya rawan konflik, tapi juga sedikit rumitKarena itu, dia berharap kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan hal-hal lainnya sesuai dengan kesepakatan saat pembukaan Kampanye Damai, Senin (16/3).
Menurutnya pula, dalam hal sosialisasi, ini bukan saja menjadi tanggungjawab KPUD, tapi juga tanggungjawab semua komponen masyarakatTerlebih dalam sosialisasi tatacara pemberian hak suara yang masih asing bagi masyarakat.
"Tanda yang akan dipakai pada tahun ini semestinya mencontrengTapi, untuk memudahkan calon pemilih, dibenarkan pula dengan menggunakan tanda contreng yang tak sempurna, menyilang, mencoblos, dan menandai dengan garis datar," ujarnya, sambil menambahkan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2009, pemilih bahkan dibolehkan pula mencontreng dua kali asalkan dalam satu partai pada nama yang sama(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Protap Jangan Mondar-mandir
Redaktur : Tim Redaksi