Depdiknas Alokasikan Dana TPP Rp 10,9 Triliun

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Digabung Gaji

Senin, 11 Januari 2010 – 15:48 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan bahwa mulai tahun 2010, pembayaran tunjangan profesi guru yang semula menggunakan dana dekonsentrasi akan dibayarkan secara permanen bersama gaji guruArtinya, tunjangan itu dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Untuk tahun 2010 ini, dana yang telah kami siapkan sebesar Rp 10,9 triliun untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), dan akan dibayarkan dengan gaji tiap bulan," ujar Mendiknas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (11/1).

Dijelaskan M Nuh, TPP tahun 2010 tersebut telah dialokasikan di dinas pendidikan kabupaten/kota melalui dana transfer ke daerah untuk sejumlah 379.342 guru PNS, yang terdiri dari kuota tahun 2006, 2007, 2008 dan sebagian tahun 2009

BACA JUGA: Hadapi UN, Siswa Dihimbau Tidak Stres

Selain itu, untuk guru bukan PNS dan sebagian guru PNS, juga dipastikan akan tetap dibayar melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing.

Sementara itu sebelumnya, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Baedhowi, juga telah menerangkan bahwa pihaknya mengharapkan tak akan ada alasan lagi dari daerah untuk tidak mencairkan tunjangan tersebut
"Pencairan tunjangan tersebut dilakukan mulai bulan Januari 2010 ini

BACA JUGA: Mendiknas: Ada 4 Syarat Kelulusan

Jika ada keterlambatan pencairan tunjangan itu, para guru silakan untuk melakukan protes kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Baedhowi menambahkan, selain tunjangan profesi, Ditjen PMPTK juga siap memberikan tunjangan bagi guru daerah terpencil
Disebutkannya, saat ini ada sekitar 9.000 guru dari 139 kecamatan di daerah terpencil yang akan mendapat tunjangan khusus tersebut.

Sementara itu, dalam pelaksanaan sertifikasi guru yang telah memasuki tahun kelima ini, Baedhowi menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh atas program tersebut

BACA JUGA: Prodi Gagal Terancam Ditutup

Selain itu, guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik dan menikmati tunjangan profesi, akan dituntut untuk terus meng-upgrade kemampuannyaDepdiknas juga dipastikan akan menerjunkan pengawas untuk mengevaluasi kinerja para penerima sertifikat pendidik tersebut(cha/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prioritas, Program Pendidikan Anak TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler