"Untuk tahun 2010 ini, dana yang telah kami siapkan sebesar Rp 10,9 triliun untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), dan akan dibayarkan dengan gaji tiap bulan," ujar Mendiknas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (11/1).
Dijelaskan M Nuh, TPP tahun 2010 tersebut telah dialokasikan di dinas pendidikan kabupaten/kota melalui dana transfer ke daerah untuk sejumlah 379.342 guru PNS, yang terdiri dari kuota tahun 2006, 2007, 2008 dan sebagian tahun 2009
BACA JUGA: Hadapi UN, Siswa Dihimbau Tidak Stres
Selain itu, untuk guru bukan PNS dan sebagian guru PNS, juga dipastikan akan tetap dibayar melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing.Sementara itu sebelumnya, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Baedhowi, juga telah menerangkan bahwa pihaknya mengharapkan tak akan ada alasan lagi dari daerah untuk tidak mencairkan tunjangan tersebut
BACA JUGA: Mendiknas: Ada 4 Syarat Kelulusan
Jika ada keterlambatan pencairan tunjangan itu, para guru silakan untuk melakukan protes kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.Baedhowi menambahkan, selain tunjangan profesi, Ditjen PMPTK juga siap memberikan tunjangan bagi guru daerah terpencil
Sementara itu, dalam pelaksanaan sertifikasi guru yang telah memasuki tahun kelima ini, Baedhowi menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh atas program tersebut
BACA JUGA: Prodi Gagal Terancam Ditutup
Selain itu, guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik dan menikmati tunjangan profesi, akan dituntut untuk terus meng-upgrade kemampuannyaDepdiknas juga dipastikan akan menerjunkan pengawas untuk mengevaluasi kinerja para penerima sertifikat pendidik tersebut(cha/esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Prioritas, Program Pendidikan Anak TKI
Redaktur : Tim Redaksi