BACA JUGA: Kaligis Berang, Omni Tidak Cabut Tuntutannya
Selain itu dari penerimaan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Dephut juga membukukan penerimaan sebesar RpDaryanto berharap penerimaan itu masih akan bisa bertambah seiring dengan rencana departemen tersebut menerbitkan ketentuan yang mengharuskan penggantian nilai tegakan pohon untuk pemegang izin penyiapan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI)
BACA JUGA: ICW Siap Awasi Rekomendasi KPPU
BACA JUGA: Menteri Salahkan Bupati Mentawai
"Ketentuan itu akan diatur dalam peraturan Menhut (Permen) tentang pergantian Nilai Tegakan dari Izin Pemanfaatan atau Penyiapan Lahan untuk HTI."Ia menambahkan, Dephut juga telah memonitoring lelang hasil hutan yang lama tahun 2008 totalnya mencapai Rp2,2 miliar, terdiri dari hasil hutan kayu bulat sebesar 11.722,32 meter kubik dengan hasil lelang Rp892,76 juta dan hasil hutan kayu olahan sebesar 2.051,80 meter kubik dengan hasil lelang sebesar Rp1,3 miliar.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Larang 3 Pulau Dilego
Redaktur : Tim Redaksi