Kaligis Berang, Omni Tidak Cabut Tuntutannya

Kamis, 27 Agustus 2009 – 09:20 WIB
JAKARTA - Perdamaian antara Prita Mulyasari dengan Pihak Rumah Sakit Omni Tangerang membuat berang pengacara Prita OC KaligisPasalnya, perdamaian itu ternyata justru lebih menguntungkan pihak rumah sakit dan merugikan Prita

BACA JUGA: ICW Siap Awasi Rekomendasi KPPU

"Ternyata, perdamaian itu hanya omong kosong belaka," sergah OC Kaligis di halaman Pengadilan Negeri Tangerang, sebelum memasuki sidang lanjutan Kamis (27/8).

Kaligis mengaku sangat kecewa dengan  perdamaian yang difasilitasi oleh walikota Tangerang selatan HM Sholeh MT, Agustus silam
Ia mengatakan, dalam draft perdamaian itu disebutkan pihak Prita harus meminta maaf, sementara manajemen RS Omni tidak mencabut perkaranya di pengadilan

BACA JUGA: Menteri Salahkan Bupati Mentawai

"Ini namanya tidak adil," kata Kaligis dengan mimik serius
Karena itu, Kaligis menganggap perdamaian ini tidak ada

BACA JUGA: Gubernur Larang 3 Pulau Dilego

"Persidangan kan jalan terus," ungkap Kaligis balik bertanya.

Seperti diketahui, Prita - ibu dua anak itu saat ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 3, UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP, pencemaran nama baik yang diperkuat dengan pasal 311 KUHPMenurut Kaligis, agenda sidang kali ini, akan mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SHJPU akan menghadirkan saksi dari pimpinan dan petugas laboratorium pihak rumah sakit, yang menyatakan trombosit yang dialami Prita semula 27000 dan tiba-tiba menjadi 181.000.

"Kami juga sudah menyiapkan keterangan dari para dokter ahli, bahwa trombosit seseorang tidak akan mudah berubah secara dratis dalam kurun waktu lima jam, seperti yang dialami klien sayaDari 27.000 menjadi 181.000," ujarnnya menegaskan(*/aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Tuding Agus Condro Pembohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler