BACA JUGA: Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines
”Soal putusan kasasi kan dua hal yang berbedaBACA JUGA: DKP Tangkap Sembilan Kapal Asing
Jadi, ya kita jalani saja,” kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di gedung DPR Selasa (16/9)Pada 28 Agustus lalu, pemerintah mengambil alih rekening, deposito, dan giro Rp 1,225 triliun yang merupakan jaminan kredit TPN di Bank Mandiri
BACA JUGA: IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB
Rekening itu semula jaminan kredit PT TPN yang dialihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)Karena BPPN telah dibubarkan, aset dikelola Menkeu.Pengalihan dana ke rekening negara dilakukan karena ditemukan bukti baru berupa akta yang menyatakan giro dan deposito di Bank Mandiri tidak termasuk yang dialihkan ke PT Vista Bella PratamaPemerintah beranggapan aset-aset yang dijual ke Vista Bella Pratama tidak termasuk jaminan kredit ituSebab, tidak logis jika transaksi Rp 445 miliar ke Vista Bella Pratama termasuk rekening Rp 1,225 triliun.
Pengalihan dana juga dilakukan setelah mengkaji kembali pelaksanaan penjualan aset PT TPN oleh BPPN kepada PT Vista Bella Pratama pada 30 April 2003Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti bahwa transaksi tersebut mengandung benturan kepentinganSebab, PT Vista Bella Pratama masih memiliki hubungan keterkaitan atau afiliasi dengan PT Timor Putra NasionalDengan demikian, sesuai perjanjian, transaksi tersebut batal.
Namun, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintahPutusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan Pengadilan NegeriDalam putusan PN Jaksel pada 21 November 2006, pihak Tommy keluar sebagai pemenangPengadilan mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan itu merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri
Pihak kejaksaan sendiri sebagai jaksa pengacara negara belum menentukan sikap tentang putusan kasasi tersebutMereka beralasan menunggu salinan putusan dari MA dan berdiskusi dengan Menkeu sebagai pihak yang beperkaraNamun, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) menyebutkan, upaya yang masih mungkin dilakukan adalah mengajukan peninjauan kembali (PK)(sof/fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bekuk Anggota KPPU
Redaktur : Tim Redaksi