IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB

Rabu, 17 September 2008 – 10:42 WIB
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) berencana melaporkan serangkaian kasus salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan polisi kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBBIPW menilai petinggi Polri tidak berhasil mencegah aparatnya menggunakan metode penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka jika dibandingkan dengan menggunakan pembuktian suatu kasus hukum.

”Aksi penyiksaan yang dilakukan polisi semakin memprihatinkan

BACA JUGA: KPK Bekuk Anggota KPPU

Kasus-kasus salah tangkap dan penyiksaan untuk mengejar pengakuan ini sangat memalukan karena dilakukan sistematis,” kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S
Pane dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/9).

Neta menegaskan, polisi sipil tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan untuk memecahkan kasus

BACA JUGA: Zakat Maut, Tragedi Paling Tragis

Apalagi  Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sehingga penyiksanya dapat dijerat dengan hukum internasional
”Sebagian besar kasus penyiksaan justru dilakukan di kantor polisi dengan sepengetahuan atasannya

BACA JUGA: Azmun Divonis 11 Tahun Penjara

IPW mengecam penyiksaan di tempat yang terhormat bagi penegakan hukum,”  tegasnya.

Berdasar catatan IPW, dalam dua tahun terakhir, Polri memang telah memberhentikan dengan tidak hormat 120 anggotanya di Polda Metro Jaya karena kasus kekerasanNamun, secara kuantitatif, kasus tersebut masih lazim dilakukan penyidik Polri di daerah-daerah yang jauh dari pengawasan masyarakat dan media
”Karena itu, pimpinan Polri yang baru harus serius mengatasi masalah iniApalagi Utusan Khusus Komisi HAM PBB Hina Jilani pernah menyatakan penyiksaan yang dilakukan Polri terburuk dibanding kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan aparat polisi di negara lain,” tegas mantan wartawan itu.

Neta bahkan menengarai telah terjadi penyiksaan oleh aparat Polri terhadap aparat hukum lain, yakni advokatDalam laporan yang diterima IPW dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada 13 September lalu seorang anggota Peradi disiksa di salah satu mapolres di Jakarta

Sekjen Peradi Harry Ponto menjelaskan, penyiksaan dilakukan setelah advokat bernama Jazuni bersikeras hendak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersangka kasus utang-piutang di Mapolres Jakarta Utara”Penyidik tidak memperbolehkan, bahkan menangkap dan menahan Jazuni dengan tuduhan menggerakkan orang-orangnya mendemo Mapolres Jakarta Utara,” paparnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Peradi akan mengadukan aparat Polres Jakarta Utara kepada Divisi Propam Mabes Polri dan IkadinPeradi juga akan meminta audiensi dengan Kapolri untuk meminta penjelasan kasus itu”Pengacara adalah penegak hukum yang memiliki impunitas ketika menjalankan tugasnyaKarena itu, tidak ada alasan untuk menahan dan menghalangi pengacara mendampingi kliennya selama dalam pemeriksaan,”  tegas Harry
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Mohammad Roem menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan profesi Jazuni(noe/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, DPR Fit and Proper Test Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler