”Aksi penyiksaan yang dilakukan polisi semakin memprihatinkan
BACA JUGA: KPK Bekuk Anggota KPPU
Kasus-kasus salah tangkap dan penyiksaan untuk mengejar pengakuan ini sangat memalukan karena dilakukan sistematis,” kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta SNeta menegaskan, polisi sipil tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan untuk memecahkan kasus
BACA JUGA: Zakat Maut, Tragedi Paling Tragis
Apalagi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sehingga penyiksanya dapat dijerat dengan hukum internasionalBACA JUGA: Azmun Divonis 11 Tahun Penjara
IPW mengecam penyiksaan di tempat yang terhormat bagi penegakan hukum,” tegasnya.Berdasar catatan IPW, dalam dua tahun terakhir, Polri memang telah memberhentikan dengan tidak hormat 120 anggotanya di Polda Metro Jaya karena kasus kekerasanNamun, secara kuantitatif, kasus tersebut masih lazim dilakukan penyidik Polri di daerah-daerah yang jauh dari pengawasan masyarakat dan media
”Karena itu, pimpinan Polri yang baru harus serius mengatasi masalah iniApalagi Utusan Khusus Komisi HAM PBB Hina Jilani pernah menyatakan penyiksaan yang dilakukan Polri terburuk dibanding kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan aparat polisi di negara lain,” tegas mantan wartawan itu.
Neta bahkan menengarai telah terjadi penyiksaan oleh aparat Polri terhadap aparat hukum lain, yakni advokatDalam laporan yang diterima IPW dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada 13 September lalu seorang anggota Peradi disiksa di salah satu mapolres di Jakarta
Sekjen Peradi Harry Ponto menjelaskan, penyiksaan dilakukan setelah advokat bernama Jazuni bersikeras hendak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersangka kasus utang-piutang di Mapolres Jakarta Utara”Penyidik tidak memperbolehkan, bahkan menangkap dan menahan Jazuni dengan tuduhan menggerakkan orang-orangnya mendemo Mapolres Jakarta Utara,” paparnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Peradi akan mengadukan aparat Polres Jakarta Utara kepada Divisi Propam Mabes Polri dan IkadinPeradi juga akan meminta audiensi dengan Kapolri untuk meminta penjelasan kasus itu”Pengacara adalah penegak hukum yang memiliki impunitas ketika menjalankan tugasnyaKarena itu, tidak ada alasan untuk menahan dan menghalangi pengacara mendampingi kliennya selama dalam pemeriksaan,” tegas Harry
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Mohammad Roem menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan profesi Jazuni(noe/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, DPR Fit and Proper Test Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi