Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan Aji Sularso mengatakan, sembilan kapal asing tersebut melanggar UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman tahanan enam tahun serta denda Rp 2,5 miliar.
Kesembilan kapal tersebut ditahan di tempat berbeda
BACA JUGA: IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB
Tiga kapal Thailand yaitu KM Nawthipi 1, KM KNF 7724, KM KNF 7739 dibawa paksa ke Pelabuhan Nizam Zahman, Jakarta UtaraBACA JUGA: KPK Bekuk Anggota KPPU
”Proses hukumnya akan kami percepat,” ujar Aji saat meninjau kapal-kapal itu di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (16/9).Kesembilan kapal tersebut berkapasitas 10 hingga 15 ton dan merugikan negara hingga miliaran rupiah
BACA JUGA: Zakat Maut, Tragedi Paling Tragis
Kerugian negara akibat penangkapan itu mencapai Rp 600 miliarMenurut Aji, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang sejak Januari-Desember hanya ada 181 kasusSelain itu, terdapat tiga titik rawan illegal fishing di Indonesia, yaitu Perairan Natuna, Laut Arafuru, dan Laut Sulawesi bagian utara
Aji mengakui, masih banyak lokasi yang rawan sementara pihak P2SDKP dalam berpatroli hanya mengandalkan 21 kapal berspesifikasi 28 meter (M) 10 unit, lima unit untuk ukuran 36 M serta 21 M, 23 M dan 18 M masing-masing dua unit”Jumlah tersebut jauh dari ideal karena dalam satu kawasan saja seharusnya dikerahkan dua unit kapal,” katanya
Tak hanya armada yang serba terbatas, anggaran untuk patroli juga minimUntuk tahun ini hanya dianggarkan Rp 53 miliar untuk patroli 100 hariPadahal, waktu patroli ideal adalah 180 hari per tahunHal tersebut, tambah Aji, akibat kenaikan harga BBM Mei lalu.
Karena itu, kata Aji, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pihak lainMisalnya, TNI Angkatan Laut dan Polisi Air Mabes Polri”Tanpa kerja sama itu, laut kita akan bolong-bolong dikeduk orang asing yang tidak bertanggung jawab,” katanya(rdl/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Azmun Divonis 11 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi