Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines

Rabu, 17 September 2008 – 10:52 WIB
TANGERANG – Lantaran tidak mengindahkan batas akhir jatuh tempo izin impor sementara, pesawat milik Kartika Airlines disegel Bea dan Cukai Kelas A1 Soekarno-HattaPesawat jenis Boeing 737-200 dengan nomor registrasi PK-KAO itu kini teronggok di landasan pacu (run way) selatan Bandara Soekarno-Hatta.
Rakyat Merdeka (Jawa Pos Group) melaporkan, penyegelan itu dilakukan Senin (15/09) pukul 17.30 di terminal 1 A, Bandara Soekarno-Hatta

BACA JUGA: DKP Tangkap Sembilan Kapal Asing

Saat itu pesawat Kartika Airlines baru saja mendarat setelah terbang dari Batam
Hingga kemarin (16/9), pesawat berumur 10 tahun itu masih ditempel tulisan penyegelan

BACA JUGA: IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB



’’Pesawat ini kami segel karena telah melanggar izin impor yang habis waktunya,’’ terang Kasi Penindakan dan Penyidikan, Bea dan Cukai, Kelas A1 Soekarno-Hatta kemarin
Dia menjelaskan, izin impor pesawat dengan nomor seri 22339 itu habis masa berlakunya pada 14 Juni 2008

BACA JUGA: KPK Bekuk Anggota KPPU



Akibat telah diperpanjang dua kali, pesawat yang pertama masuk ke Indonesia pada 2005 itu seharusnya direekspor setelah dua tahun’’Batas perpanjangan izin impor sementara atau IIS selama dua tahun,’’ ungkap pejabat asal Malang tersebut

Namun, sampai batas waktunya habis, Kartika Airlines tidak mereekspor pesawat yang dibuat awal 1990-an tersebutAkibatnya, maskapai yang hanya melayani rute ke wilayah Timur Indonesia itu melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No10 Tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 10A ayat 8. 
Atas pelanggaran itu, manajemen Kartika Airlines dikenakan sanksi atau denda Rp 25 juta yang wajib disetorkan kepada kas negara’’Kami tidak main-mainJika menyangkut masalah keuangan negara yang dilanggar, kami akan bertindak tegas,” ujarnya. 

Selain denda, pesawat itu harus dikeluarkan dari Indonesia ke negara yang menyewakan dan kembali harus mengurus izin impor sementara agar pesawat itu bisa digunakan di tanah airEko juga menegaskan, sebenarnya pihaknya menyegel dua pesawat Kartika Airlines selang satu hari sebelumnya’’Tapi, satu pesawat yang lain sudah kami lepaskanSebab, ada komitmen dari manajemen Kartika Airlines yang akan membayar denda dan membawa pesawat itu reekspor ke Penang, Malaysia,’’ jelas Eko lagi

Penyegelan pesawat oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bukan hanya terjadi kali iniBeberapa waktu lalu enam pesawat Garuda Indonesia (GIA) juga disegelPesawat Sriwijaya Air juga mengalami hal yang sama karena izin impor sementara sudah habis(din/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zakat Maut, Tragedi Paling Tragis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler