Depkeu Pastikan Gaji ke-13 Segera Cair

Jumat, 12 Juni 2009 – 18:50 WIB

JAKARTA--Departemen Keuangan (Depkeu) memastikan pemerintah akan segera membayarkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai negeri militer, dan juga para pensiunanDirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 itu akan dilakukan pada pertengahan Juni ini.

"Segera bisa dibayarkan pertengahan bulan ini

BACA JUGA: Pengamat : Empat Kendala Perampingan Struktur Pemda

Ya, paling lambat awal Juli 2009
Dananya sudah dialokasikan, Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah terbit," ungkap Herry Purnomo di kantornya, Jumat (12/6)

BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Terdakwa Korupsi BI Menangis

Hanya saja, dia mengaku tidak ingat persis dana negara yang dibutuhkan untuk gaji ke-13 ini


Berdasar PP Nomor 42 Tahun 2009 tertanggal 8 Juni 2009 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2009 kepada pegawai negeri/pejabat negara, disebutkan pembayaran gaji ke-13 itu dilakukan Juni atau Juli

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi BI Curhat di Persidangan

PP itu akan dijabarkan lagi dalam bentuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan yang mengatur hal-hal teknis.

Khusus teknis pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan, kata Herry, sudah dibicarakan Depkeu dengan PT Taspen dan PT ASABRIDisepakati, agar pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan dapat mulai diberikan pada tanggal 29 Juni 2009.
   
Sementara itu, Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin menjelaskan, Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis (Juknis) gaji ke 13 resmi dikeluarkan Ditjen Perbendaharaan NegaraSurat bernomor 25/PB/2009 tertanggal 12 Juni dan ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo, menyebutkan gaji 13 sudah bisa dibayarkan mulai Juni sampai Juli (paling lambat) dengan besaran satu bulan gaji.

“Pengumuman realisasi pembayaran gaji ke 13 telah resmi dikeluarkan Ditjen Perbendaharaan NegaraSurat edarannya juga secepatnya dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia,” ungkap Harry Soeratin yang dihubungi, Jumat (12/6)Dijelaskannya, untuk pembayaran gaji ke 13, tergantung kesiapan masing-masing daerahNamun Depkeu telah menetapkan batas waktu pembayarannya Juli 2009.

“Depkeu tidak menentukan tanggal pembayarannya, itu tergantung kesiapan daerahKalau dananya sudah siap, bisa secepatnya merealisasikan pembayaran gaji ke-13Kalau belum, masih ada batasan waktu hingga Juli,” tandasnya(esy,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Korupsi, Besan SBY Tuding Media Perburuk Keadaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler