Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah

Senin, 29 Desember 2008 – 02:37 WIB
JAKARTA – Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memutihkan status 70 ribu TKI ilegal di Suriah diganjal Departemen Luar Negeri (Deplu) bukan tanpa alasanTerungkap bahwa, Deplu menolak menyetujui rencana itu  lantaran BNP2TKI diduga berencana mengutip dana USD 50 per TKI ilegal di Suriah yang ingin diputihkan

BACA JUGA: Lelang Harus Pakai E-Proc



Hal itulah yang membuat Deplu mempertimbangkan  menolak rencana BNP2TKI tersebut
’’Rencana BNP2TKI untuk pendaftaran, akan ada biaya yang dikenakan kepada setiap TKI di luar paspor

BACA JUGA: Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari

Hal ini membebani TKI dan tidak ada kejelasan uang akan disetor ke negara atau tidak,’’ kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Deplu Teguh Wardoyo dalam pernyataan resmi kepada Jawa Pos.

Apalagi, ujar Teguh, pihak Deplu tidak diberi tahu rencana BNP2TKI dalam rangka pemutihan TKI ilegal tersebut
’’Deplu tidak tahu rencana instansi terkait yang seharusnya bertanggung jawab dalam masalah TKI untuk mengadakan pemutìhan melalui rapat interdep sesuai mekanisme kerjasama antarinstansi pemerintah,’’ jelasnya

BACA JUGA: MA Paling Jeblok, KPK Terbaik



Teguh menuturkan, Deplu pada tahun 2007 telah mengirim tim ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suriah untuk melakukan pemutihan TKI ilegal dan berhasil melakukan pendaftaran sekitar 5 ribu TKIDia mengungkapkan, proses registrasi tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis’’Proses yang dilakukan Deplu gratis, mereka hanya bayar biaya paspor  sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)Dan Suriah sudah dinyatakan sebagai negara penempatan oleh Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 2007,’’ ujar Teguh

Sebelumnya diberitakan, BNP2TKI menyatakan penyesalannya pada Deplu terkait tidak diizinkannya upaya pemutihan terhadap TKI illegal di SuriahPadahal, pihak agensi tenaga kerja di Suriah maupun Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Indonesia sudah setuju dengan formula 50 banding 50

Artinya setiap pengiriman TKI dari Indonesia harus mendapatkan legalisasi oleh TKI di Suriah disertai pembayaran premi asuransi yang diketahui KBRIAkan tetapi hal itu belum bisa dilakukan karena pemerintah Suriah beralasan belum adanya perintah tertulis dari pihak Deplu

Menanggapi hal ini, Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat membantah bahwa pihaknya mengutip dana dari TKI yang ingin diputihkanMenurut dia, BNP2TKI hanya mensyaratkan itu bagi PPTKIS yang ingin mengirimkan TKI ke Suriah yang wajib memberikan perlindungan terhadap mereka sesuai peraturan perundang-undangan’’Jadi USD 50 itu sebagai bagian perlindungan TKI untuk bayar premi asuransi, biaya perwalu (perwakilan luar negeri), sistem online, call center dan bayar pengacara,’’ terangnya kepada Jawa Pos tadi malam

Jumhur menuturkan, menurut Undang-undang (UU) Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, para agen harus memberikan perlindungan kepada TKI berupa asusransi’’Jadi, ini sesuai peraturanDan kita sama sekali tidak mendapatkan dana itu sepeserpun,’’ tuturnya

Dia mengatakan, kerjasama TKI di Suriah tersebut dilakukan secara pribadi antara sang TKI dengan agen penempatan disanaDari persepsi pemerintah Suriah hal itu diperbolehkanNamun, dari sisi pemerintah Indonesia kegiatan itu termasuk ilegal karena sampai akhir 2007 Suriah bukan negara penempatan TKI.  ’’Karena itu, kita lakukan pembicaraan dengan pemerintah disana, para agen dan PPTKISAkhirnya, disepakati bahwa PPTKIS boleh merekrut TKI baru ke Suriah asalkan harus memberikan perlindungan dengan melalui asuransi,’’ ucap Jumhur

      Menanggapi belum adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Suriah dan Indonesia, Jumhur menegaskan sebenarnya hal itu dimaklumiDalam UU disebutkan, kerjasama antarnegara tidak harus dilakukan asalkan di negara penempatan telah berlaku peraturan bagi perlindungan tenaga kerja asing’’Dan Suriah sudah punya peraturan tersebut, jadi boleh-boleh saja mengirim tenaga kerja kesanaLagipula, sekarang ini kita lebih banyak mengirim tenaga kerja yang tanpa nota kesepahamanSeperti Hongkong, Arab Saudi atau Australia kita tidak punya MoU, tapi boleh saja mengirim tenaga kerja,’’ tegasnya

Jumhur menuding Deplu telah masuk ke wilayah teknis instansinyaPadahal, wewenang tersebut sebenarnya murni milik BNP2TKI’’Deplu tidak tahu masalah sebenarnya bagaimanaSaat rapat saja, mereka hanya mengirim pejabat eselon III atau IVIni bagaimana?,’’ pungkas dia dengan nada tinggi. (zul/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Incar Menteri Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler