BACA JUGA: Lelang Harus Pakai E-Proc
Hal itulah yang membuat Deplu mempertimbangkan menolak rencana BNP2TKI tersebut
BACA JUGA: Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari
Hal ini membebani TKI dan tidak ada kejelasan uang akan disetor ke negara atau tidak,’’ kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Deplu Teguh Wardoyo dalam pernyataan resmi kepada Jawa Pos.Apalagi, ujar Teguh, pihak Deplu tidak diberi tahu rencana BNP2TKI dalam rangka pemutihan TKI ilegal tersebut
BACA JUGA: MA Paling Jeblok, KPK Terbaik
Teguh menuturkan, Deplu pada tahun 2007 telah mengirim tim ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suriah untuk melakukan pemutihan TKI ilegal dan berhasil melakukan pendaftaran sekitar 5 ribu TKIDia mengungkapkan, proses registrasi tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis’’Proses yang dilakukan Deplu gratis, mereka hanya bayar biaya paspor sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)Dan Suriah sudah dinyatakan sebagai negara penempatan oleh Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 2007,’’ ujar Teguh
Sebelumnya diberitakan, BNP2TKI menyatakan penyesalannya pada Deplu terkait tidak diizinkannya upaya pemutihan terhadap TKI illegal di SuriahPadahal, pihak agensi tenaga kerja di Suriah maupun Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Indonesia sudah setuju dengan formula 50 banding 50
Artinya setiap pengiriman TKI dari Indonesia harus mendapatkan legalisasi oleh TKI di Suriah disertai pembayaran premi asuransi yang diketahui KBRIAkan tetapi hal itu belum bisa dilakukan karena pemerintah Suriah beralasan belum adanya perintah tertulis dari pihak Deplu
Menanggapi hal ini, Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat membantah bahwa pihaknya mengutip dana dari TKI yang ingin diputihkanMenurut dia, BNP2TKI hanya mensyaratkan itu bagi PPTKIS yang ingin mengirimkan TKI ke Suriah yang wajib memberikan perlindungan terhadap mereka sesuai peraturan perundang-undangan’’Jadi USD 50 itu sebagai bagian perlindungan TKI untuk bayar premi asuransi, biaya perwalu (perwakilan luar negeri), sistem online, call center dan bayar pengacara,’’ terangnya kepada Jawa Pos tadi malam
Jumhur menuturkan, menurut Undang-undang (UU) Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, para agen harus memberikan perlindungan kepada TKI berupa asusransi’’Jadi, ini sesuai peraturanDan kita sama sekali tidak mendapatkan dana itu sepeserpun,’’ tuturnya
Dia mengatakan, kerjasama TKI di Suriah tersebut dilakukan secara pribadi antara sang TKI dengan agen penempatan disanaDari persepsi pemerintah Suriah hal itu diperbolehkanNamun, dari sisi pemerintah Indonesia kegiatan itu termasuk ilegal karena sampai akhir 2007 Suriah bukan negara penempatan TKI. ’’Karena itu, kita lakukan pembicaraan dengan pemerintah disana, para agen dan PPTKISAkhirnya, disepakati bahwa PPTKIS boleh merekrut TKI baru ke Suriah asalkan harus memberikan perlindungan dengan melalui asuransi,’’ ucap Jumhur
Menanggapi belum adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Suriah dan Indonesia, Jumhur menegaskan sebenarnya hal itu dimaklumiDalam UU disebutkan, kerjasama antarnegara tidak harus dilakukan asalkan di negara penempatan telah berlaku peraturan bagi perlindungan tenaga kerja asing’’Dan Suriah sudah punya peraturan tersebut, jadi boleh-boleh saja mengirim tenaga kerja kesanaLagipula, sekarang ini kita lebih banyak mengirim tenaga kerja yang tanpa nota kesepahamanSeperti Hongkong, Arab Saudi atau Australia kita tidak punya MoU, tapi boleh saja mengirim tenaga kerja,’’ tegasnya
Jumhur menuding Deplu telah masuk ke wilayah teknis instansinyaPadahal, wewenang tersebut sebenarnya murni milik BNP2TKI’’Deplu tidak tahu masalah sebenarnya bagaimanaSaat rapat saja, mereka hanya mengirim pejabat eselon III atau IVIni bagaimana?,’’ pungkas dia dengan nada tinggi. (zul/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Incar Menteri Agama
Redaktur : Tim Redaksi