Perempuan Indonesia Semakin Tidak Aman

Sepanjang 2010 Tercatat 105.103 Kasus Kekerasan

Senin, 07 Maret 2011 – 18:49 WIB

JAKARTA - Perempuan Indonesia semakin tidak amanItulah yang disimpulkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) setelah menilai tindak kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2010

BACA JUGA: Berkas Belum Rampung, 8 Polisi Pengawal Gayus Bebas

Komnas Perempuan mencatat ada 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh 384 lembaga pengada layanan
Jumlah terbanyak adalah kasus di ranah personal, yaitu sebanyak lebih dari 96 persen  kasus yang  ditangani atau 101.128 kasus

BACA JUGA: SBY Diminta Kelola Negara dengan Konstitusi

Di ranah publik, Komnas Perempuan mencatat 3.530 kasus
Sisanya, yaitu sebanyak 445 kasus terjadi di ranah negara

BACA JUGA: SBY Bantah Sebut Nama Menteri Yang Direshuffle



“Total jumlah yang ditangani tahun 2010 memang lebih sedikit dibandingkan data tahun lalu, yaitu sebanyak 143.586 kasusTapi Situasi ini tidak bisa serta merta diartikan bahwa jumlah dan intensitas kekerasan terhadap perempuan menurunSebaliknya, Komnas Perempuan mengamati bahwa tahun 2010 seolah menjadi titik kembali perempuan hidup dalam cengkraman teror,” ujar Yustina Roostiawati, Komisioner Komnas Perempuan di Jakarta, Senin, (7/3)

Yustina mengurai, dari data tahun 2010 menunjukkan angka kekerasan di ranah negara naik 8 kali lipat, yaitu dari  54 kasus di tahun 2009 menjadi 445 kasus.  Hampir 89 persen, atau 395 dari 445 kasus, adalah perempuan korban penggusuran di JakartaBahkan kata dia, dari 10 dari kekerasan di ranah negara dilakukan atas nama agama dan moralitas, yaitu terkait kasus pembakaran mesjid, penghentian kegiatan keagamaan dan korban trafficking yang dijerat dengan UU Pornografi

Di ranah publik, kata Yustina pula hampir setengah atau sebanyak 1.751 dari 3.530 kasus adalah kekerasan seksual, antara lain dalam tindak perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksualDi ranah personal, kasus kekerasan terhadap istri masih yang paling banyak,  yaitu lebih 97 persen atau sebanyak 98.577 kasus dari 101.128 kasusSelebihnya, terdapat 1.299 kasus kekerasan dalam pacaran dan 600 kasus kekerasan terhadap anak perempuan.

Karenanya, untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan, anggota Komisioner Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri mendesak penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan“Penegakan hukum kepada setiap pelaku kekerasan, secara individual maupun organisasional, dan langkah tegas nyata untuk perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tanpa kecuali, adalah sangat penting untuk memulihkan rasa aman perempuan,” katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Kecewa pada Kinerja Penegak Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler