jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas akibat tembakan senjata api di Kota Gorontalo, Senin (21/3).
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo, Senin sekitar jam 04.00 WITA.
BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan, Saiful Anam: Selemah Itukah Kepolisian Kita?
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko mengatakan pelaku melakukan penembakan terhadap AKBP Beni Mutakhir menggunakan senjata api rakitan.
"Penembakan terjadi satu kali di bagian pelipis kiri tembus ke kanan," kata Nur Santiko, Senin.
Tim Polda Gorontalo pun sudah menangkap pelaku penembakan terhadap AKBP Beni Mutahir.
Pelakunya adalah RY, seorang tahanan kasus tindak pidana narkoba.
BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Jadi Korban Penembakan, Bagaimana dengan Kasus Kelalaiannya? Â
Pelaku ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri pada Senin pagi.
Berikut deretan fakta terkini soal kasus tersebut:
1. Dugaan pelanggaran prosedur
Kombes Nur Santiko mengatakan polisi menemukan dugaan pelanggaran prosedur saat korban membawa pelaku RY keluar dari ruang tahanan.
"Perlu kami sampaikan bahwa memang telah terjadi pelanggaran prosedur oleh korban," kata Kombes Nur Santiko.
2. Ada dua kasus
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam insiden yang merenggut nyawa AKBP Beni Mutahir, ada dua kasus yang ditangani.
Menurut Dedi, AKBP Beni selain menjadi korban penembakan, juga diduga melanggar prosedur dalam menjalankan tugasnya.
"Kasusnya ada dua, pertama terkait pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dan kasus Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan)," kata Dedi kepada JPNN.com, Selasa (22/3).
3. Apa hubungan korban dan pelaku?
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan AKBP Beni dan RY tidak memiliki hubungan apa-apa.
"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya antara direktur tahanan dan barang bukti dengan warga binaannya selama menghuni di rutan polda," kata Wahyu kepada JPNN.com, Selasa (22/3).
4. Propam juga mengusut kasus AKBP Beni Mutakhir
Irjen Dedi mengatakan meski AKBP Beni Mutahir tewas tertembak, Propam tetap mengusut dugaan pelanggarannya.
"Terkait pelanggaran SOP oleh dirtahti (AKBP Beni Mutahir) ditangani Propam dan kasus Pasal 338 (pembunuhan) ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo," ujar Dedi. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fisik dan Mental Sudah Dilatih, 3 Srikandi Brimob Polda Sulteng Dilibatkan Memburu Teroris
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi