Derita Istri Siri, Sebulan Menikah Disiram Air Keras

Rabu, 07 Desember 2016 – 09:58 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANJARMASIN – Setelah sempat melarikan diri, Alam (30) akhirnya diringkus unit Reskrim Mapolsek Banjarmasin Utara dibantu Jatarnas Polresta Banjarmasin serta Resmob Polda Kalsel, Senin (5/12).

Warga Jalan Sungai Andai Komplek Keruing 1 RT 63 No 60 Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, itu berhasil ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Laila Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA: Pembunuhan yang Sadis, Teramat Sadis

Alam merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Raf (27), Minggu (4/12) lalu.

Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta rujuk.

BACA JUGA: Istri Hamil Tua, Suami Gauli Anak Kandung yang Masih ABG

Tetapi, korban tidak mau rujuk dengan pelaku.

Penolakan itu membuat Alam kecewa. Beberapa saat kemudian, dia pulang diantar korban.

BACA JUGA: Teriakan Histeris Warnai Evakuasi 17 Mahasiswa dari Jalur Maut Gede Pangrango

Ketika sampai di Jalan Belakang Mesjid Gang Syukuri Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara, korban langsung disiram menggunakan air keras.

Sesudah menyiram korban menggunakan air keras, pelaku langsung melarikan diri.

Alam juga membuang gelas bekas cairan tersebut di daerah Belitung.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka melepuh di bagian wajah dan dada.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana membenarkan penangkapan pelaku.

“Pihak Mapolsek Banjarmasin Utara beserta unit Jatarnas Polresta dan Resmob Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku penyiraman,” ujarnya, Selasa (6/12).

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Siswanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat kerja keras petugas.

“Setelah kami menerima laporan kemudian langsung menyelidiki, ternyata pelaku lari didaerah kelayan, dan langsung kami tangkap,” ucapnya.

Andik menjelaskan, pelaku menyiram korban karena masalah rumah tangga.

“Pelaku baru satu bulan menikah siri dengan korban, dan pelaku mendapatkan cairan cuka getah tersebut di kampung halamannya di daerah Barabai,” katanya.

Alam akan dikenakan pasal penganiayaan dengan pemberatan seperti yang tertuang dalam pasal 351 ayat 2 KHUP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara. (mr-147/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kesaksian Mahasiswa yang Sempat Hilang di Jalur Maut Gede Pangrango


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler