JAKARTA- Daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan terus dirugikan jika pemerintah tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ir Idris Laena kepada wartawan usai mengikuti rapat banggar dengan Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, dalam pembahasan mengenai transfer dana perimbangan ke daerah di gedung DPR/MPR, Senin (11/10)“Jika pemerintah masih berpedoman pada UU Nomor 33 tahun 2004 tersebut, maka semua daerah yang dikategorikan sebagai penghasil Migas terbesar akan terus dirugikan,‘’ ucapnya
Sebelumnya, dalam rapat Banggar tersebut Idris mengajukan protes keras atas sikap mayoritas anggota dewan yang menghendaki tetap digunakannya UU Nomor 33 tahun 2004 itu terkait dana transfer ke daerah
BACA JUGA: Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Siapkan Pensiun Dini
Alasannya, sebagai daerah yang memberikan devisa terbesar terhadap pusat, sangat tidak adil jika menerima anggaran yang minim dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
BACA JUGA: Kenaikan TDL Terhambat, Pemda Dipaksa Berhemat
Untuk itu, Idris berpendapat agar UU 33 diamandemen demi keadilan bagi daerah penghasil Migas
BACA JUGA: Pembatasan BBM Bersubsidi Tunggu Revisi Perpres
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Masalah Minerba, Komisi VII Undang Perhapi
Redaktur : Tim Redaksi