Desak Amandemen UU Perimbangan

Senin, 11 Oktober 2010 – 19:57 WIB

JAKARTA- Daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan terus dirugikan jika pemerintah tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ir Idris Laena kepada wartawan usai mengikuti rapat banggar dengan Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, dalam pembahasan mengenai transfer dana perimbangan ke daerah di gedung DPR/MPR, Senin (11/10)“Jika pemerintah masih berpedoman pada UU Nomor 33 tahun 2004 tersebut, maka semua daerah yang dikategorikan sebagai penghasil Migas terbesar akan terus dirugikan,‘’ ucapnya

Sebelumnya, dalam rapat Banggar tersebut Idris mengajukan protes keras atas sikap mayoritas anggota dewan yang menghendaki tetap digunakannya UU Nomor 33 tahun 2004 itu terkait dana transfer ke daerah

BACA JUGA: Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Siapkan Pensiun Dini



Alasannya, sebagai daerah yang memberikan devisa terbesar terhadap pusat, sangat tidak adil jika menerima anggaran yang minim dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
‘’Saya rasa ini tidak adil dan sangat merugikan daerah penghasil Migas,’’ ucapnya

BACA JUGA: Kenaikan TDL Terhambat, Pemda Dipaksa Berhemat



Untuk itu, Idris berpendapat agar UU 33 diamandemen demi keadilan bagi daerah penghasil Migas
‘’Saya rasa diamandemen UU itu agar daerah penghasil juga mendapatkan DAK dan DAU yang besar,’’ tegasnya

BACA JUGA: Pembatasan BBM Bersubsidi Tunggu Revisi Perpres

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Masalah Minerba, Komisi VII Undang Perhapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler