JAKARTA - Hingga September 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menjatuhkan sanksi kepada 502 pegawainyaSanksi yang diberikan beragam
BACA JUGA: Kenaikan TDL Terhambat, Pemda Dipaksa Berhemat
25 pegawai di antaranya menerima sanksi berat, 7 lainnya diberhentikan, sedangkan sisanya dikenakan sanksi administratifDalam paparan pada wartawan di kantor Ditjen Pajak, Senin (11/10), Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, jumlah pegawai pajak yang diberi sanksi memang mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya
BACA JUGA: Pembatasan BBM Bersubsidi Tunggu Revisi Perpres
"Ada 502 pegawai pajak yang dikenakan sanksiBACA JUGA: Bahas Masalah Minerba, Komisi VII Undang Perhapi
Ada yang Cuma kena surat peringatan pertama, kedua hingga ketigaBahkan ada yang kita berhentikanPemberhentian sementara sebanyak 10 orang pegawai," kata Tjiptardjo.Tjiptardjo mengharapkan pemberian sanksi itu dapat memunculkan efek jera di kalangan pegawai pajakSebab pegawai yang terkena surat petingatan saja, akan berpengaruh pada masa kepangkatan dan jumlah remunerasi yang akan mereka terima.
"Bisa pada penundaan naik pangkat hingga pemotongan remunerasi merekaSelain remunerasinya yang diterima lebih kecil, yang terkena sanksi akan rugi karena jatah promosi jabatannya akan ditunda beberapa waktuIni bisa merugikan karir mereka sendiri," kata Tjiptardjo.
Selain itu, kata Tjiptardjo, untuk memaksimalkan penerimaan pajak sesuai dengan tuntutan tax ratio yang terus naik setiap tahunnya maka Ditjen Pajak akan menerapkan program golden shake hand atau pensiun dini.
"Ini kita terapkan pada pegawai yang sudah tidak kompetenKita tawarkan pada mereka, mau pensiun dini tidak? Karena target penerimaan tahun 2010 sebesar Rp606 triliun, terus naik di 2011 sebesar Rp708 triliunBahkan mungkin nanti di 2014 penerimaan pajak bisa Rp1000 triliun," kata Tjiptardjo.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Rp 16 T Tekan 3 Juta Pengangguran
Redaktur : Tim Redaksi