JAKARTA -- Tara P Laksmi, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI segera menahan guru spiritual Anand KrishnaPasalnya Anand yang diduga sebagai pelaku pelecehan itu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
"Karena sekarang ini perkara ini sudah dilimpahkan oleh pihak penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
BACA JUGA: Kada Baru Jangan Sembarangan Mutasi Pegawai
Maka melalui kesempatan ini kami mendesak kejaksaan untuk segera mengambil tindakan penahanan terhadap diri tersangka Anand Krishna,’’ ujar Kuasa Hukum Tara, Sirra Prayuna, kepada JPNN, Kamis (29/7).Ini dikatakan Sirra, usai mendatangi Kejati DKI bersama Tara, untuk meminta agar pelatih meditasi dan spiritual itu dimasukkan ke dalam sel
BACA JUGA: KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram
Yakni, ancaman yang dikenakan penyidik di atas lima tahun, dapat melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.’’Karena kejahatan yang disangka dilakukan oleh Anand Krishna, sehingga terhadap diri tersangka sangat penting dan harus dilakukan tindakan penahanan,’’ tambahnya
BACA JUGA: Ungkap Suap, KPK Tunggu Data Dari Inggris
Dimana awal Juli lalu pihak Anand mengajukan surat penangguhan penahanan ke kejaksaanDari surat keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan penangguhan itu Anand disebut menderita sakit jantung dan hepatitis.Kasus ini bermula saat Tara melaporlkan dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya pertengahan Feburai laluIni kemudian disusul dengan penetapan Anand sebagai tersangka beberapa bulan kemudianAtas alasan kesehatan pula, selama pemeriksaan di kepolisian Anand tidak ditahanDari polisi berkas Anand dinyatakan lengkap dan dilimpahkan bersama barang buktinya dua hari lalu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi